Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Saja Penegak Hukum Terjerat Korupsi 2013?

Kompas.com - 31/12/2013, 15:33 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tak sedikit penegak hukum yang pernah terjerat kasus korupsi pada tahun 2013. Mereka berasal dari institusi kejaksaan, pengadilan, hingga kepolisian. Tak hanya level bawah, tetapi juga pucuk pimpinan. Berbagai tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tak cukup membuat mereka gentar untuk melakukan korupsi. Mereka pun menambah daftar para penegak hukum yang terjerat kasus korupsi di negeri ini.

Siapa saja mereka?

1. Ketua Mahkamah Konstitusi

Salah satu kasus yang dinilai telah mencoreng penegakan hukum di Indonesia yaitu kasus yang menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Akil menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Lebak, Banten, setelah tertangkap tangan di kediamannya. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Akil kemudian diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan MK.

2. Hakim

Tahun ini KPK juga menetapkan dua hakim sebagai tersangka yaitu hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Palu, Sulawesi Tengah, Asmadinata, dan hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Pragsono. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus yang menjerat hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung, dan hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono.

KPK juga pernah menangkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Setyabudi ditangkap terkait dugaan suap kepengurusan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Kota Bandung.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota Bandung saat itu, Dada Rosada, dan orang dekatnya, Toto Hutagalung, sebagai tersangka.

Bukan kali ini saja KPK menangkap tangan hakim. Pada tahun sebelumnya juga ada hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ibrahim dan hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari.

KPK juga menangkap hakim Syarifudin di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, sesaat setelah menerima suap dari kurator Puguh Wirawan terkait kepengurusan kepailitan PT Sky Camping Indonesia.

3. Jaksa

Pada akhir Desember ini KPK menangkap tangan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Subri. Subri ditangkap di sebuah kamar hotel kawasan wisata Senggigi, Lombok, setelah diduga menerima suap senilai Rp 213 juta dari perempuan bernama Lusita Ani Razak pada 17 Desember 2013. Diduga suap itu terkait dengan penanganan perkara pemalsuan sertifikat tanah seluas 2.270 meter persegi di kawasan obyek wisata Selong Blanak, Lombok Tengah.

Jaksa Subri tentu bukan satu-satunya yang terseret kasus korupsi. Pada tahun sebelumnya pernah ada beberapa Jaksa. Salah satunya Jaksa Urip Tri Gunawan yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap dari pengusaha Artalyta Suryani. Urip terbukti bekerja sama dengan Artalyta melakukan perlindungan terhadap mantan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dalam kasus BLBI.

4. Advokat

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com