Penolakan Boediono, menurut partai ini, merupakan bentuk penghormatan atas proses hukum terkait perkara yang sama di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pengawalan proses hukum (di KPK) ini harus pula menjadi prioritas kerja Timwas, bukan kembali melebar dengan memolitisasi proses hukum yang tengah berlangsung," ujar Juru Bicara Partai Demokrat, Mohamad Ikhsan Modjo, di Jakarta, melalui layanan surat elektronik, Rabu (18/12/2013).
Ikhsan berpendapat, Timwas Century semestinya juga turut berupaya memberikan teladan, menghormati proses hukum atas skandal Bank Century di KPK. Politisasi atas kasus ini, kata dia, hanya akan memunculkan fatsun politik baru, membuka kasus lama dengan tujuan politik tertentu.
"(Fatsun semacam) ini tentu saja tidak sehat dan sama sekali tidak produktif bagi perkembangan demokrasi di Indonesia," kata Ikhsan. Apalagi ada pula kasus lama lain yang sampai sekarang menurut dia tak tuntas atau proses hukumnya masih berjalan.
Kasus lumpur Lapindo dan BLBI, sebut Ikhsan, merupakan contoh kasus lama tersebut. Terkait kinerja KPK, Ikhsan mengatakan bahwa Partai Demokrat masih berkeyakinan lembaga antikorupsi itu bekerja profesional.
Timwas Century memanggil Boediono untuk memberikan keterangan pada Rabu (18/12/2013). Boediono mengirimkan surat berisi penolakan atas panggilan ini. Rapat pun batal. Pada Kamis (19/12/2013), Timwas Century akan memberikan laporan di sidang paripurna DPR.
Diperpanjang atau tidaknya masa tugas Timwas Century diperkirakan juga bakal ditentukan dalam rapat paripurna ini. Bila diperpanjang, kemungkinan besar Timwas Century akan melayangkan panggilan kedua kepada Boediono.