Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alot, Perppu MK Akhirnya "Voting" di Paripurna

Kompas.com - 18/12/2013, 18:37 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Proses pengambilan keputusan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) di Komisi III DPR, Rabu (18/12/2013), berlangsung alot. Sembilan fraksi yang ada di komisi hukum itu belum menemukan kata sepakat.

Di dalam penyampaian pandangan fraksi, Rabu, empat fraksi mendukung Perppu MK disetujui untuk menjadi undang-undang, yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Adapun empat fraksi lainnya menolak, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Satu fraksi, yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (Fraksi PPP), meminta agar ada penjelasan terlebih dulu dari pihak pemerintah soal kategori kegentingan yang memaksa dalam penerbitan perppu, panel ahli, dan syarat hakim konstitusi.

Permintaan Fraksi PPP akhirnya dijawab Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar. Azwar menjelaskan bahwa syarat hakim MK harus lepas dari partai politik selama 7 tahun adalah untuk independensi dan imparsialitas. Adapun untuk panel ahli, Azwar menjelaskan bahwa hal itu akan dibentuk Komisi Yudisial. Tugas panel ahli, lanjutnya, seperti panitia seleksi dalam merekrut hakim konstitusi. Azwar membantah mengerdilkan peranan partai politik.

"Kami hanya menambah kualitas, tidak mengurangi hak DPR," ujarnya.

Namun, jawaban ini langsung dibantah politisi PPP, Ahmad Yani. Menurut Yani, di dalam undang-undang, KY tidak memiliki kewenangan merekrut panel ahli. Lantaran tak mencapai kesepakatan, rapat pengambilan keputusan pun harus diskors selama 10 menit untuk menentukan apakah perlu voting atau pemungutan suara ulang.

Di dalam lobi-lobi itu, akhirnya enam fraksi meminta agar voting dilakukan di tingkat rapat paripurna. Sementara itu, Fraksi PKS yang meminta voting di Komisi III. Adapun Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Partai Gerindra abstain.

"Karena yang terbanyak menginginkan agar voting di paripurna, apakah bisa kita setujui agar Perppu MK ini diputus melalui voting di paripurna?" tanya Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin.

"Setuju!" ucap semua anggota komisi.

Aziz menyatakan voting Perppu MK akan dilaksanakan pada rapat paripurna, Kamis (19/12/2013). Menanggapi alotnya proses pengambilan keputusan Perppu MK ini, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, pemerintah akan mematuhi keputusan yang diambil DPR. Amir menilai, beberapa catatan fraksi di DPR cukup konstruktif untuk menjadi masukan dalam revisi undang-undang jika Perppu MK ini disetujui.

"Kalau seandainya paripurna besok, (DPR) menyetujui (Perppu MK), sangat banyak waktu kita gunakan. Saya kira itu akan memberikan dorongan bagi kita semua untuk menyempurnakan, dengan mengakomodir seluruh masukan," kata Amir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

Nasional
Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Nasional
“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com