Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Kabulkan Ekstradisi Terpidana Korupsi BLBI Adrian Kiki

Kompas.com - 18/12/2013, 16:38 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — High Court Australia mengabulkan permohonan ekstradisi untuk terpidana kasus korupsi Adrian Kiki Ariawan (AKA) yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia. Hal itu telah disampaikan Duta Besar Australia untuk Indonesia pada Rabu (18/12/2013).

"Setelah melalui proses selama 8 tahun, pada hari ini, Rabu, 18 Desember 2013, Duta Besar Australia untuk Indonesia menyampaikan bahwa High Court Australia memutuskan untuk mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Otoritas Pusat Kerja Sama Internasional dalam Ekstradisi dan Bantuan Hukum Timbal Balik untuk terpidana Tindak Pidana Korupsi Adrian Kiki Ariawan," tulis Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dalam rilis yang diterima, Rabu.

Ekstradisi diajukan 8 tahun lalu dengan surat Nomor. M.IL.01.02-02 tanggal 28 September 2005. Amir mengatakan, Kemenhuk dan HAM juga telah menerima surat dari Australian Attorney-General’s Department yang mengonfirmasi informasi dari Duta Besar Australia itu. Amir menjelaskan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena High Court merupakan pengadilan tertinggi di Australia.

"Berdasarkan putusan ini maka AKA akan secepatnya diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menjalani hukuman atas tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait Bank Surya," terang Amir.

Amir menerangkan bahwa Pemerintah Indonesia saat ini sedang berkoordinasi dengan Australia untuk mekanisme penyerahan Adrian Kiki.

Seperti diketahui, mantan Direktur Utama Bank Surya itu juga sempat menolak kembali ke Indonesia. Dalam sidang in absentia, majelis hakim menyatakan, Adrian terbukti korupsi atas dana BLBI yang diterima Bank Surya sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1,515 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Nasional
Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Nasional
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Nasional
Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Nasional
Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Nasional
Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Nasional
4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

Nasional
Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Nasional
Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Nasional
BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com