Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Serahkan Hak Advokat Mario ke Peradi

Kompas.com - 16/12/2013, 22:08 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyerahkan tuntutan jaksa agar hak Mario Cornelio Bernardo sebagai advokat ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sebab, Mario merupakan anggota Peradi.

"Mengenai pencabutan hak terdakwa sebagai penegak hukum diserahkan kepada organisasi profesi advokat Peradi di mana terdakwa menjadi anggotanya," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widjojanto dalam sidang vonis Mario di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/12/2013).

Mario terjerat kasus suap pada pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Suprapto untuk pengurusan kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito. Atas kasus itu, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana tambahan yaitu pencabutan hak sebagai advokat. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 10 huruf b angka 1 KUHPidana Jo Pasal 35 ayat (1) angka 4 KUHPidana yang mengatur bahwa pidana yang dijatuhkan dapat ditambah dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu.

Adapun Mario divonis hukuman pidana 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Mario terbukti menyuap Djodi sebesar Rp 150 juta untuk mengurus perkara Hutomo yang masuk di tingkat kasasi. Pemberian itu bertujuan agar hakim mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa yaitu memutus Hutomo dihukum penjara sesuai permintaan klien Mario yaitu Koestanto Hariyadi Widjaja dan Sasan Widjaja. Sebab, pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hutomo dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Koestanto dan Sasan merupakan pihak yang melaporkan Hutomo dalam kasus penipuan. Adapun uang yang diberikan pada Djodi oleh Mario berasal dari Koestanto dan Sasan.

Sementara itu, Djodi menyampaikan permintaan Mario pada staf Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh, yaitu Suprapto. Sebab diketahui kasasi Hutomo ditangani oleh Hakim Agung Gayus Lumbun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan Zaharuddin Utama. Pada 2 Juli 2013 Djodi menyerahkan memori kasasi itu pada Suprapto. Suprapto juga menyanggupi permintaan Mario melalui Djodi dan meminta tambahan menjadi Rp 300 juta. Namun realisasinya baru sebesar Rp 150 juta karena Djodi dan Mario sudah ditangkap KPK.

Mario dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atas vonis ini Mario melalui penasehat hukumnya dan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com