"Mengenai pencabutan hak terdakwa sebagai penegak hukum diserahkan kepada organisasi profesi advokat Peradi di mana terdakwa menjadi anggotanya," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widjojanto dalam sidang vonis Mario di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/12/2013).
Mario terjerat kasus suap pada pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Suprapto untuk pengurusan kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito. Atas kasus itu, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana tambahan yaitu pencabutan hak sebagai advokat. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 10 huruf b angka 1 KUHPidana Jo Pasal 35 ayat (1) angka 4 KUHPidana yang mengatur bahwa pidana yang dijatuhkan dapat ditambah dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu.
Adapun Mario divonis hukuman pidana 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Mario terbukti menyuap Djodi sebesar Rp 150 juta untuk mengurus perkara Hutomo yang masuk di tingkat kasasi. Pemberian itu bertujuan agar hakim mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa yaitu memutus Hutomo dihukum penjara sesuai permintaan klien Mario yaitu Koestanto Hariyadi Widjaja dan Sasan Widjaja. Sebab, pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hutomo dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Koestanto dan Sasan merupakan pihak yang melaporkan Hutomo dalam kasus penipuan. Adapun uang yang diberikan pada Djodi oleh Mario berasal dari Koestanto dan Sasan.
Sementara itu, Djodi menyampaikan permintaan Mario pada staf Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh, yaitu Suprapto. Sebab diketahui kasasi Hutomo ditangani oleh Hakim Agung Gayus Lumbun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan Zaharuddin Utama. Pada 2 Juli 2013 Djodi menyerahkan memori kasasi itu pada Suprapto. Suprapto juga menyanggupi permintaan Mario melalui Djodi dan meminta tambahan menjadi Rp 300 juta. Namun realisasinya baru sebesar Rp 150 juta karena Djodi dan Mario sudah ditangkap KPK.
Mario dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atas vonis ini Mario melalui penasehat hukumnya dan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.