“Kep. Pimpinan KPK Skep Nomor KEP- 917/01/12/2013, tanggal 15 Desember 2013, nama H Sumedi,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (16/12/2013).
Selain Sumedi, menurut Denny, KPK mengajukan permohonan cegah atas nama Anak Agung Putra Wiratjaya, dan Dewi Santini yang merupakan hakim pratama muda pada Pengadilan Negeri Praya.
Lembaga antikorupsi itu juga meminta Imigrasi mencegah jaksa Apriyanto Kurniawan dan mencegah Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto yang juga ketua dewan pimpinan pusat Kosgoro terkait penyidikan kasus yang sama.
Ada pun Sumedi diketahui sebagai ketua majelis hakim yang menangani perkara dugaan pemalsuan sertifikat lahan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah dengan terdakwa Sugiharta alias Along. Perkara ini diajukan ke pengadilan oleh tim jaksa yang salah satunya adalah Apriyanto Kurniawan.
Pada Kamis (28/11/2013), Along dituntut tiga tahun penjara oleh tim jaksa PN Praya. Diduga, pemberian suap kepada Kepala Kejari Praya Subri berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan terdakwa Sugiharto alias Along tersebut.
Pemberian suap diduga dilakukan melalui Lusita Anita Razak yang tertangkap tangan bersama Subri di sebuah kamar hotel di Lombok pada Minggu (15/12/2013). KPK pun menetapkan Subri dan Lusita sebagai tersangka suap dengan barang bukti uang yang nilainya sekitar Rp 213 juta.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebelumnya mengatakan bahwa KPK menduga ada pihak lain yang bermain dalam kasus suap menyuap yang melibatkan Subri dan Lusita ini. KPK masih mendalami motif pemberian uang oleh Lusita yang diketahui sebagai pengusaha di Jakarta itu.
"Sedang didalami apakah hanya pengusaha atau teman dari penguasa, juga didalami apakah ia perantara atau messenger atau owner (pemilik) dalam usaha properti di sana (Pantai Senggigi)," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.