Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toto Hutagalung Divonis 7 Tahun Penjara, Asep Triana 3,5 Tahun

Kompas.com - 16/12/2013, 14:02 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Terdakwa Toto Hutagalung divonis 7 tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Senin (16/12/2013). Hakim Nurhakim yang memimpin sidang menyatakan, Toto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Mengadili, menyatakan, Toto Hutagalung telah terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan hukuman kepada Toto, 7 tahun dan denda Rp 200 Juta. Apabila denda (Rp 200 juta) itu tidak dibayar, diganti dengan hukuman 3 bulan," katanya.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan sebelumnya, yakni 10 tahun penjara. Nurhakim mempersilakan Toto untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Atas vonis 7 tahun itu, Toto menjawab masih akan berpikir.

"Saya pikir-pikir," tegas Toto singkat.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Hartoyo mengatakan hal yang sama.

"Kami JPU pikir-pikir," ujar Edi singkat.

Menanggapi hal itu, Nurhakim menyatakan persidangan putusan itu belum berkekuatan hukum tetap karena baik terdakwa Toto maupun JPU masih akan berpikir soal vonis yang dijatuhkan hari ini.

"Oke ya, jadi belum ada kekuatan hukum tetap karena masih pikir-pikir," ujar Nurhakim.

Toto adalah Ketua Ormas Gazibu Padjadjaran Bandung yang menjadi tangan kanan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Dia diperintahkan Dada untuk menyuap Hakim Setyabudi Tedjocahyo yang pada saat itu menangani perkara bansos Pemkot Bandung.

JPU Edi Hartoyo menjelaskan, Toto didakwa dengan tiga dakwaan, yakni pertama, Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto 64 ayat 1 KUHP yang isinya memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi perkara untuk diadili. Kedua, pasal yang sama (Pasal 6 ayat 1 huruf a) juncto 64 ayat 1 KUHP. Kemudian ketiga, Pasal 5 ayat 1 huruf a juncto 64 ayat 1 KUHP dan juncto 55 ayat 1 ke 1, yang isinya memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara agar penyelenggara negara itu berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Toto didakwa dengan tiga dakwaan. Dakwaannya tertinggi semua. Tiga-tiganya terbukti semua," ujar Edi.

3,5 tahun untuk Asep

Pada tempat yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis untuk terdakwa Asep Triana yang menjadi orang suruhan Toto Hutagalung untuk mengantarkan uang suap kepada Hakim Setyabudi. Asep divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Nurhakim menyatakan Asep juga terbukti bersalah.

"Mengadili, menyatakan, Asep Triana telah terbukti bersalah. Hukuman kepada Asep 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta. Apabila denda (Rp 200 juta) itu tidak dibayar, diganti dengan hukuman 3 bulan," ujar Nurhakim.

Asep pun menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonisnya itu setelah ditanyakan hakim untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

"Saya pikir-pikir," ujar Asep yang duduk berdampingan dengan Toto Hutagalung.

Atas vonis terhadap Asep, JPU Edi Hartoyo juga menyatakan masih pikir-pikir.

Sama dengan Toto, Asep juga didakwa dengan tiga dakwaan, yakni pertama, Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto 64 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal yang sama (hakimnya yang berbeda, pertama Hakim Setyabudi dan kedua Hakim Pasti). Ketiga, Pasal 5 ayat 1 huruf a juncto 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com