“Tidak ada kata lain selain dihukum berat karena seorang penegak hukum yang sudah sadar hukum, tetapi tetap melanggar hukum, jelas hukumannya dua kali daripadai masyarakat biasa,” kata Kamilov melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (16/12/2013).
Dia mengomentari penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Subri ditangkap bersama seorang perempuan berinisial LAR, Minggu (15/12/2013), karena diduga menerima suap Rp 213 juta terkait perkara pemalsuan dokumen lahan di Lombok. Kamilov mengatakan, tertangkapnya jaksa Subri oleh KPK ini hanya fenomena gunung es. Menurutnya, masih banyak jaksa nakal lainnya yang belum terungkap.
Untuk mengawasi perilaku jaksa, lanjut Kamilov, Komjak telah bekerja sama dengan KPK melalui nota kesepahaman (MoU). Namun, menurut Kamilov, kerja sama tersebut belum maksimal.
“Sampai saat ini belum ada realisasi kegiatan yang nyata dari kedua belah pihak. Baru tahap administrasi kerja saja, seperti SPDP Kejaksaan yang ditembuskan ke Komjak,” ujarnya.
Ke depannya, kata Kamilov, Komjak akan lebih proaktif dengan KPK terkait banyaknya laporan masyarakat mengenai kenakalan jaksa.
“Komjak masih kedinginan dalam panasnya kasus korupsi di negeri kita,” tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.