Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Tangkap Jaksa, 4 Jempol untuk KPK

Kompas.com - 16/12/2013, 10:55 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Tjatur Sapto Edy memberi penghargaan pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah menangkap tangan Kepala Kejaksaan Negeri Praya Subri. Menurut Tjatur, hari demi hari KPK terus menunjukkan prestasi, terutama dalam pemberantasan korupsi di daerah.

"Saya kasih empat jempol KPK yang sudah torehkan prestasi baru," kata Tjatur, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (16/12/2013).

Politisi Partai Amanat Nasional itu menuturkan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Subri harus dijadikan pelajaran bagi seluruh penegak hukum. Ia berharap, KPK dan pengadilan nantinya dapat memberi tuntutan yang memenuhi nurani keadilan serta menimbulkan efek jera bagi penegak hukum lainnya agar tak terlibat dalam tindak pidana korupsi.

"(Subri) Penegak hukum yang harus memberi contoh malah berbuat seperti itu. Aparat penegak hukum harus bekerja di antara harapan dan kecemasan," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Subri dan perempuan berinisial Lar ditangkap berdua di kamar hotel di kawasan wisata Senggigi, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (14/12/2013). Saat itu, Lar diduga hendak menyerahkan uang suap kepada Subri terkait perkara pengurusan pemalsuan dokumen di Lombok.

Dalam perkara ini, penyidik KPK juga menyita uang dollar AS terdiri dari pecahan 100 dollar AS yang mencapai 164 lembar. Jika dikonversikan ke rupiah, nilai uang itu mencapai Rp 190 juta. Selain lembar dollar AS, penyidik KPK juga menyita berlembar-lembar mata uang rupiah dengan total mencapai Rp 23 juta. Jumlah keseluruhannya yakni Rp 213 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com