Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Diperiksa 15 Jam, Kajari Praya dan Teman Perempuannya Tutup Muka

Kompas.com - 16/12/2013, 00:39 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Subri, Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan seorang perempuan berinisial Lar, telah menjalani pemeriksaan selama hampir 15 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Minggu (15/12/2013) jelang tengah malam.

Subri dan Lar adalah tersangka dugaan suap terkait perkara pemalsuan dokumen tanah. Mereka keluar Gedung KPK dengan menutup muka.

Lar terlebih dahulu keluar sekitar pukul 23.45 WIB dengan didampingi tiga kerabat. Dia menutupi seluruh muka dengan sebuah kain scarf sutra warna-warni.

Saat keluar, Lar sudah mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK". Dia berjalan menunduk sampai ke mobil tahanan KPK dan sama sekali tak meladeni pertanyaan wartawan.

Menyusul kemudian Subri keluar dari Gedung KPK. Dia didampingi seorang lelaki. Seperti halnya Lar, Subri pun berupaya keras menutupi mukanya sekalipun hanya dengan tangan.

Subri juga berupaya berlindung di balik punggung lelaki berbadan besar yang berjalan mendahuluinya. Dia juga sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Seperti Lar, Subri yang pernah menjadi anggota satgas di kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung ini pun tak menjawab semua pertanyaan wartawan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Subri dan Lar langsung ditahan di Rutan KPK. Mereka akan menjalani masa tahanan 20 hari.

Seperti diberitakan, Subri dan Lar ditangkap berdua di kamar hotel di kawasan wisata Senggigi, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (14/12/2013). Lar diduga hendak menyerahkan uang suap kepada Subri terkait perkara kepengurusan pemalsuan dokumen di Lombok.

Dalam perkara ini, penyidik KPK menyita uang dollar AS terdiri dari pecahan 100 dollar AS sebanyak 164 lembar, dengan total nilai setara lebih dari Rp 190 juta. Penyidik KPK juga menyita uang tunai Rp 23 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com