Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas dan Akil, Fenomena Berita Korupsi 2013

Kompas.com - 10/12/2013, 11:51 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan kasus skandal proyek Hambalang merajai pemberitaan terkait kasus korupsi sepanjang 2013. Pemberitaan pernyataan Anas hanya dikalahkan berita dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selama rentang 1 Januari 2013 sampai 9 Desember 2013 petang, pemberitaan di media massa tentang kasus korupsi pun melejit dibandingkan pada 2012. Pemberitaan topik ini, antara lain dipantau oleh Indonesia Indicator.

"Sepanjang 2013, pemberitaan setiap bulan tak pernah sepi dari kasus korupsi, rata-rata ada 12.656 berita per bulan," kata Direktur Komunikasi Indonesia Indicator, Rustika Herlambang, dalam laporan hasil surveinya, Selasa (10/12/2013).

Pemonitoran yang dilakukan lembaga ini terhadap semua media massa di Indonesia mendapatkan pada 1 Januari 2013 sampai 9 Desember 2013 terdapat 8,14 persen dari 1.872.234 berita terkait kasus korupsi.

Jumlah berita terkait korupsi pada 2013 tercatat 152.346 pemberitaan. Angka ini jauh melampaui pemberitaan korupsi sepanjang 2012, yang mencatatkan 107.936 berita dengan rata-rata berita per bulan 8.995 berita.

Pengumpulan berita oleh Indonesia Indicator, kata Rustika, memanfaatkan tekonologi informasi yang secara real time dan otomatis melacak semua pemberitaan yang diunggah melalui internet, termasuk media sosial dan media cetak yang memiliki versi koran elektronik, dengan pengecualian berita infotainment.

Anas dan Akil

Sepuluh nama yang menempati peringkat kemunculan tertinggi di pemberitaan terkait korupsi pada 2013 adalah Anas Urbaningrum, Johan Budi, Luthfi Hasan Ishaaq, Susilo Bambang Yudhoyono, Abraham Samad, Ahmad Fathanah, Akil Mochtar, Djoko Susilo, Priharsa Nugraha, dan Rudi Rubiandini.

Masuknya nama Akil, kata Rustika, menarik dicermati. Sebelum KPK menangkap tangan Akil terkait dugaan suap dalam penanganan sengketa pemilu kepala daerah, nama Akil nyaris tak pernah muncul dalam berita bertopik korupsi. "Hanya dalam waktu satu bulan, nama Akil langsung masuk 10 besar," ujar dia.

Dari sepuluh nama di atas, Indonesia Indicator menempatkan Juru Bicara KPK Johan Budi, Ketua KPK Abraham Samad, dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tiga besar pemberi pengaruh dalam berita terkait korupsi.

Namun, sorotan lebih tajam diarahkan kepada Anas dan M Nazaruddin yang ternyata berada pada peringkat keempat dan kelima yang dinilai berpengaruh terhadap pemberitaan.

Anas dan Nazaruddin bahkan melampaui pegiat antikorupsi seperti Emerson Yuntho dan Abdullah Dahlan dari Indonesia Corruption Watch. Sepanjang 2013, Anas tercatat dikutip dalam 10.613 berita, dan Nazaruddin dalam 5.663 pernyataan sekalipun sudah berada di balik jeruji.

Sementara itu, Emerson tercatat dikutip dalam 1.346 berita dan Dahlan di 1.139 berita. "Elemen masyarakat sipil belum cukup kuat mewarnai ruang publik dalam memberikan tekanan atau membangun opini terkait topik korupsi," ujar Rustika.

Hambalang, kuota impor sapi, dan suap sengketa pilkada

Istimewa Peringkat atas porsi pemberitaan terhadap kasus korupsi yang populer sepanjang 2013.
Dari sisi kasus, skandal proyek Hambalang merajai berita terkait korupsi, dengan mewarnai 14 persen pemberitaan topik itu. Menyusul kemudian adalah kasus dugaan suap dalam penetapan kuota impor sapi yang menjerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq (10 persen).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com