Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andai Paham Konstitusi, Rhoma Irama Takkan "Ngawur"

Kompas.com - 03/12/2013, 15:15 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Usulan bakal calon presiden Rhoma Irama agar Mahkamah Konstitusi (MK) dibubarkan merupakan bukti ketidakpahaman pedangdut itu terhadap konstitusi. Hal itu menunjukkan bahwa Rhoma tidak layak menjadi calon presiden.

"Seandainya Rhoma memahami konstitusi dengan baik, pernyataan ngawur semacam itu tidak akan keluar," kata peneliti Indonesian Legal Rountable, Erwin Natosmal Oemar, di Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Erwin mempertanyakan sikap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menjadikan Rhoma sebagai salah satu kandidat capres. Rhoma tidak bisa membedakan tugas dan fungsi kedua lembaga tersebut yang jelas berbeda.

"Bagaimana mungkin seorang yang tidak paham konstitusi akan diajukan menjadi presiden? Usulan mengusung Rhoma adalah bentuk kefrustrasian," pungkas Erwin.

Pernyataan Rhoma itu juga ditanggapi oleh para pembaca Kompas.com. Kritik, cemoohan, hingga hujatan dilontarkan para pembaca. "Berdangdut tidak sama dengan bernegara, bang. Mesti kuliah dulu. Terr laa luu," tulis Giyok Doni.

"Harap maklum Oma yang satu ini kemampuan intelektualnya diragukan, belum bisa membedakan UU yang satu dengan lainnya. Tanpa mendalami dan membaca dengan cermat lalu ngomong kontroversial," tulis Abi Rara.

"Bang Rhoma, mendingan jangan komen deh. Memalukan! Masa MK dan MA hampir sama? Kudu dilebur? Hancur dah negara ini...," tulis Terry Sie.

"Hahaha, bang Haji. Ane ndak kuat ngakakak! Ketahuan antum hanya bisa nyanyi dan menanti Ani," tulis R Graal Taliawo.

Sebelumnya, saat menjadi pembicara dalam seminar politik yang digelar Fraksi PKB, Rhoma berpendapat, fungsi MK tumpang tindih dengan Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, Rhoma menyarankan agar MK dibubarkan atau dilebur dengan MA.

Dengan begitu, menurutnya, kepercayaan pemerintah terhadap lembaga hukum akan kembali. Selain itu, pembubaran dapat merampingkan sistem pemerintahan yang dianggapnya terlalu gemuk.

Di dalam UUD 1945, MK mempunyai empat kewenangan, yakni menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Adapun MA, seperti dikutip situs resmi MA, memiliki beberapa fungsi. Pertama, fungsi peradilan, yakni peradilan kasasi dan peninjauan kembali. MA juga berwenang menguji secara materiil peraturan perundangan di bawah UU.

Kedua, fungsi pengawasan, yakni melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan, tingkah laku hakim, dan pejabat pengadilan. Pengawasan juga dilakukan terhadap penasihat hukum dan notaris sepanjang menyangkut peradilan.

Ketiga, fungsi mengatur, yakni mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terhadap hal-hal yang belum cukup diatur dalam UU tentang MA. Selain itu, MA dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur UU.

Keempat, fungsi nasihat, yakni memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga tinggi negara lain. MA juga berwenang meminta keterangan dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan.

Kelima, fungsi administratif, yakni berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab susunan organisasi dan tata kerja kepaniteraan pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com