Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Pemeriksaan KPK, Surya Paloh Nilai Boediono Gagal Beri Teladan

Kompas.com - 28/11/2013, 14:41 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh menilai Wakil Presiden Boediono gagal memberi teladan yang baik pada masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal itu dikatakan Paloh menanggapi pemeriksaan Boediono yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Bank Century di kantor Wakil Presiden pada akhir pekan lalu.

Paloh menuturkan, seharusnya Boediono bersedia diperiksa di Gedung KPK seperti lazimnya pemeriksaan lainnya. Bila itu terjadi, Boediono akan menjadi teladan karena memposisikan diri yang sama dengan orang lainnya di hadapan hukum.

"(Boediono) Itu tidak beri keteladanan yang baik, hukum itu berlaku pada siapa saja, tidak terbatas, dan tidak berhenti itu pada wakil presiden atau presiden," kata Paloh, dalam seminar politik di Kampus FKUI, Salemba, Jakarta, Kamis (28/11/2013).

KOMPAS/RIZA FATHONI Wakil Presiden Boediono

Menurut Paloh, sikap yang ditunjukkan Boediono akan memberi pelajaran negatif pada masyarakat. Bahkan lebih jauh, ia menuding Boediono tak ubahnya seperti pihak-pihak tertentu yang sengaja menunggangi kasus Century untuk kepentingan politik.

"Katakanlah itu suatu pendidikan yang tidak bagus pada masyarakat. Sama halnya dengan partai-partai politik yang masih di Senayan sana," pungkasnya.

Pada Sabtu (23/11/2013), tim KPK meminta keterangan Wakil Presiden Boediono dalam kasus Century di Istana Wakil Presiden, Jakarta. Permintaan keterangan sengaja tidak dilakukan di Gedung KPK sebagaimana lazimnya karena alasan protokoler.

"Ini protokoler kenegaraan, sebelumnya harus ada sterilisasi dulu dan nanti sangat mengganggu," kata Boediono.

Secara terpisah, Ketua KPK Abraham Samad mengakui pihaknya sengaja memeriksa Boediono di kantor Wakil Presiden agar proses penuntasan kasus Century cepat terungkap. Abraham khawatir proses protokoler akan mengganggu dan menyita waktu lama saat pemeriksaan Boediono dilakukan di Gedung KPK.

Dalam kesempatan itu, tim KPK meminta sejumlah keterangan dari dirinya terutama mengenai pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century pada 2008. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasus Bank Century Budi Mulya (mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia) selama lebih dari tujuh jam.

Boediono menyampaikan, sebenarnya dirinya tidak masalah jika harus datang ke KPK untuk menyampaikan keterangan. Hanya saja, karena ia wakil presiden, ada protokoler standar yang harus dilakukan di Gedung KPK. Protokoler itu dipandang akan merepotkan dan dapat mengganggu aktivitas di Gedung KPK.

Tentang kebijakan penyelamatan Bank Century, ia menuturkan, langkah tersebut merupakan tindakan mulia yang dilakukannya dengan ketulusan hati. Tujuannya hanya satu, menyelamatkan perekonomian Indonesia dari kemungkinan krisis sistemik yang diakibatkan oleh kebangkrutan Bank Century.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com