Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/11/2013, 23:01 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) mulai dibahas dalam rapat Komisi III DPR dan pemerintah pada Selasa (26/11/2013). Sebanyak tiga fraksi menyatakan menolak perppu tersebut dibahas menjadi undang-undang yakni Fraksi PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahes mengatakan keberadaan panel ahli untuk menyeleksi hakim konstitusi ini patut dipertanyakan. "Ini bahkan di atas lembaga-lembaga yang sudah ada dan diangkat Presiden, sudah terlalu jauh. Sehingga dengan alasan itu, kami tidak bisa menerima ini sebagai undang-undang," ujar Desmond.

Sementara Fraksi Partai Hanura menolak lantaran unsur kegentingan yang memaksa di balik penerbitan perppu tidak memenuhi syarat. "Pertimbangan filosofis untuk kembalikan marwah MK justru mendelegitimasi MK secara konstitusi. Padahal, tanpa perppu ini, MK tetap bisa menjalankan tugas dan mengangkat marwah," kata Ketua Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Sudding.

Sementara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengatakan akan membahas secara internal di dalam fraksi terlebih dulu. "Tapi, kami kemungkinan besar menolak," ucap anggota Komisi III dari Fraksi PPP Nurdi Mukli.

Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta waktu untuk mempelajari lebih mendetik perppu yang secara resmi baru diserahkan kepada Komisi III DPR hari ini. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Amanat Nasional yang mendukung adanya perppu ini. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak hadir dalam pembahasan kali ini.

Ketua Komisi III DPR Pieter C Zulkifli mengatakan setiap fraksi diberikan kesempatan untuk mendalami lagi perppu. Tidak ada keputusan yang dihasilkan pada rapat yang berlangsung selama 2 jam ini.

"Nanti sebelum tanggal 20 Desember, akan ada pandangan fraksi lagi. Semoga saja ada perubahan sikap," ucap politisi Partai Demokrat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com