Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2014, Bikin KTP, KK, dan Akta Kelahiran Gratis!

Kompas.com - 26/11/2013, 18:21 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Proses pengurusan dan penerbitan semua dokumen kependudukan, mulai dari akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, hingga akta kematian akan bebas dari pungutan biaya.

Hal ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan yang baru saja disahkan dalam forum rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (26/11/2013).

Wakil Ketua Komisi II DPR Arief Wibowo menuturkan, pengurusan dan penerbitan itu meliputi penerbitan baru, penggantian karena rusak atau hilang, perbaikan akibat salah tulis, dan atau akibat perubahan elemen data.

"Dengan demikian, diharapkan, semua warga negara dapat dengan mudah memiliki segala dokumen kependudukan yang diperlukan," ujar Arief saat membacakan laporan Komisi II DPR terkait proses pembahasan RUU yang sudah diusulkan sejak tahun 2012 ini.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, semua anggaran untuk penerbitan dokumen itu sudah ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk sama-sama mengawasi aparatur perangkat daerah untuk memastikan bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam proses kepengurusan data kependudukan. Ia meminta agar masyarakat segera melapor jika ada aparat yang mengumpulkan pungli.

"Apa pun dokumen kependudukannya, mulai dari akta kelahiran, ada KTP, akta kematian, tidak boleh dipungut biaya. Semua anggaran itu akan dibiayai pemerintah pusat," katanya.

Sebelumnya, Gamawan menuturkan bahwa pemberlakuan biaya gratis dalam membuat dokumen kependudukan itu akan dimulai sejak awal Januari 2014. Pemerintah mengingatkan, aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

Selain itu, semua penerbitan dokumen kependudukan dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) di semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, warga tidak perlu lagi ke pengadilan hanya untuk mendapatkan akta kelahiran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com