"Memeriksa di Singapura bisa saja, tapi harus ada koordinasi dengan pemerintah setempat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (25/11/2013).
Namun, Johan mengaku belum tahu apakah KPK sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Singapura atau belum. Saat ditanya apakah KPK dapat menjemput paksa Widodo untuk diperiksa sebagai saksi, Johan mengatakan bahwa ada mekanisme lain untuk seorang warga negara asing seperti Widodo.
"Undang-undang itu kan mengikat pada tempus dan locus, jadi Pak Widodo ini statusnya bukan WNI menurut informasi yang disampaikan kepada penyidik. Tentu ada mekanisme lain, saya belum tahu mekanismenya seperti apa," tuturnya.
KPK sudah memanggil Widodo sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai saksi. Panggilan pertama gagal karena KPK mengirimkan surat panggilan ke alamat yang salah. Kemudian KPK kembali memanggil Widodo. Pada panggilan kedua, menurut Johan, surat pemeriksaan kemungkinan besar tidak salah alamat. Namun, pada panggilan kedua, Widodo tetap tidak datang.
"Suratnya tidak kembali, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Saya belum tahu apa langkah yang akan dilakukan penyidik karena Widodo ini domisilinya tidak di Indonesia," ujar Johan.
Adapun Widodo perannya terungkap dalam dakwaan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi beberapa waktu lalu. Widodo yang berdomisili di Singapura itu terlihat sangat berperan aktif dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini.
Dugaan suap kasus ini disebut berawal dari pertemuan antara Widodo dan Rudi. Widodo memperkenalkan diri sebagai trader minyak yang mengikuti lelang di SKK Migas. Rudi kemudian mengenalkan Widodo dengan Deviardi. Selanjutnya, Widodo dan Deviardi bertemu di Singapura. Di sana, Widodo memberikan uang tunai 200.000 dollar Singapura kepada Deviardi agar diserahkan ke Rudi. Uang itu agar Kernel Oil memenangkan lelang.
Atas perintah Rudi, Deviardi menyimpan uang itu di deposit box pada Bank CIMB Niaga Singapura. Setibanya di Jakarta, Widodo mengenalkan Deviardi kepada Simon. Simon adalah orang yang dipercaya untuk mengurus tender di SKK Migas. Penyerahan uang selanjutnya melalui Simon. Pemberian uang tersebut dilakukan agar Rudi Rubiandini menggunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas.
Di antaranya ialah agar menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya, kemudian menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013, menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013. Selain itu ialah agar Rudi kembali menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Minyak Mentah Minas dengan Kondensat Senipah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.