Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi UU Keuangan Negara, Ujian bagi Kredibilitas MK

Kompas.com - 25/11/2013, 16:28 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Uji materi UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai sebagai ujian bagi kredibilitas Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang terpuruk. MK dinilai harus menolak uji materi tersebut karena akan berdampak buruk bagi masa depan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"(Uji materi) ini ujian bagi kredibilitas MK. MK sedang diuji sejauh mana visi negarawan hakim-hakim itu dalam memandang masalah ini," kata pemerhati sosial Benny Sasetyo di Kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta (Senin (25/11/2013).

Menurut Benny, MK harus sangat berhati-hati dalam mengambil putusannya. MK diminta tidak hanya mengambil kesimpulan dari fakta yang kelihatannya logis dan masuk akal. Lebih jauh lagi, MK diminta melihat apa motif dari Uji Materi tersebut.

"Apa tujuannya benar untuk bikin BUMN lebih profesional dan lebih baik, atau menyelamatkan dari intervensi KPK dan lembaga pengawas negara?" lanjut Benny.

Jika nantinya MK menolak uji materi ini, maka menurut Benny, secara perlahan MK akan berhasil menaikkan kredibilitasnya. Namun jika MK menerimanya, maka lembaga 9 pilar tersebut dinilai telah melanggar konstitusi karena tidak mempertimbangkan kepentingan rakyat dalam mengambil putusannya.

Hal serupa disampaikan Aktivis ICW Emerson Juntho. Bahkan Emerson mengkhawatirkan kasus yang menimpa Mantan Ketua MK Akil Mochtar beberapa waktu lalu kembali akan terulang dalam uji materi keuangan negara ini. Kekhawatiran Emerson itu, tidak lain dilatarbelakangi karena uji materi ini dianggapnya dapat menghasilkan keuntungan yang besar bagi pihak-pihak yang memanfaatkan.

"Kita semua berharap, MK bisa mengambil keputusan dengan hati-hati. Kita berharap MK tidak masuk angin lagi seperti kemarin," kata Emerson.

Uji materi ini dimohonkan oleh Forum BUMN, Biro Hukum Kementerian BUMN dan Pusat Pengkajian Masalah Strategis Universitas Indonesia. Pasal yang diminta untuk diuji materi adalah pasal 2 huruf g dan I UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada intinya, uji materi tersebut menyatakan bahwa kekayaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lagi masuk dalam lingkup keuangan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com