Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Bedakan Tebang Pilih dan Ada Skala Prioritas

Kompas.com - 23/11/2013, 01:28 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menolak jika lembaga yang dipimpinnya dikatakan tebang pilih dalam memberantas Korupsi. Penanganan kasus korupsi yang dilakukan KPK, ujar dia, menggunakan skala prioritas.

"KPK tidak tebang pilih, tapi (ada) skala prioritas. Kami hanya menangani grand corruption," kata Abraham saat mengisi talkshow dalam acara Kompasianival di Mall Grand Indonesia, Jakarta, Jumat (22/11/2013) malam. Masyarakat dia minta membedakan antara tebang pilih dan keberadaan skala prioritas tersebut.

Ada dua syarat, kata Abraham, untuk menentukan sebuah korupsi dikategorikan sebagai korupsi besar. Pertama, sebut dia, siapa pelakunya. "Bila pelakunya penyelenggara negara atau penegak hukum," ujar dia.

Kedua, lanjut Abraham, dari nilai kerugian yang ditimbulkan. "Suatu tindak pidana korupsi juga bisa digolongkan sebagai grand corruption jika menimbulkan kerugian negara yang besar," ujar dia.

Pajak dan migas

Dalam skala prioritas tersebut, kata Abraham, tercakup sektor pajak serta minyak dan gas. Kedua sektor dinilai melibatkan nominal keuntungan yang melimpah, tetapi rentan diselewengkan.

Kasus korupsi oleh pegawai pajak Gayus Tambunan dan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi contoh kasus korupsi berskala besar dari kedua sektor yang disebutkan Abraham.

KPK harus menerapkan skala prioritas tersebut, kata Abraham, karena lembaga anti-korupsi ini hanya punya 60 penyidik. Dengan jumlah penyidik itu, ujar dia, tak mungkin semua perkara korupsi di Indonesia ditangani lembaganya.

Sebagai pembanding, Abraham mencontohkan Hongkong. Di negara berpenduduk sama dengan Jakarta, sekitar 8 juta jiwa, lembaga anti-korupsinya memiliki ribuan penyidik.

Kasus korupsi yang tak masuk kategori berskala besar atau di luar kedua sektor itu, papar Abraham, dilimpahkan kepada aparat penegak hukum lain, kepolisian dan kejaksaan. Dalam kategori perkara ini, ujar dia, KPK hanya mengawasi penanganannya.

"Kalau tidak kita awasi, (di) polisi (kasus) ini (misalnya) bisa di-86-kan, dipeti-eskan," kata Abraham. KPK, ujar dia, tetap bertanggung jawab dengan kasus korupsi yang dilimpahkan ke institusi penegak hukum lain tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com