Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/11/2013, 22:34 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, pihaknya tidak takut untuk memeriksa Wakil Presiden Boediono meskipun statusnya masih sebagai orang nomor dua di Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Abraham menanggapi komentar sejumlah pihak yang menilai KPK tak akan memeriksa Boediono terkait kasus Bank Century selama masih berstatus sebagai wakil presiden.

"Tidak, KPK tidak takut dengan Boediono atau siapa pun, itu kan hanya spekulasi orang saja," ujar Abraham saat ditemui sebelum mengisi talkshow dalam acara Kompasianival 2013 di Grand Indonesia, Jakarta, Jumat (22/11/2013) malam.

Menurut Abraham, semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, memeriksa Boediono yang masih berstatus sebagai wakil presiden, menurut dia, bukanlah hambatan.

"Prinsip kerja KPK, kita selalu melihat wakil presiden sama dengan rakyat biasa di mata hukum. Sama dengan wartawan, sama dengan saya Ketua KPK," lanjut dia.

Adapun penyebab KPK belum memeriksa Boediono, menurut Abraham, adalah karena KPK belum menyimpulkan kasus Century akan mengarah ke sana. Dengan demikian, keterangan Boediono dianggap belum diperlukan.

Sebelumnya, Abraham menyebut Boediono berperan dalam pemberian FPJP ke Bank Century pada 2008. Selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu, katanya, Boediono tentu mengerti soal pemberian FPJP tersebut.

Sebelumnya, KPK memang pernah meminta keterangan Boediono. Namun, ketika itu, kasus Century belum masuk ke tahap penyidikan, atau masih dalam proses penyelidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com