"Dia juga punya pendapat serupa. Jadi memang ini ditengarai berdampak sistemik karena BI kan hanya sampai di situ. Nanti kan diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan)," kata Luhut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/11/2013).
Budi Mulya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Menurut Luhut, kewenangan BI hanya sampai membuat analisis mengenai status Bank Century. Selanjutnya, analisis tersebut diteruskan kepada KSSK yang kemudian membahasnya dan menetapkan kegagalan Century berdampak sistemik.
"Kan diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi, itu KSSK. Disampaikan surat ke KSSK, kemudian dibahas betul enggak ini ditengarai berdampak sistemik dan kenyataannya memang diputuskan sebagai bank gagal berdampak sistemik, kemudian diberikan yang disebut bailout itu kan," tuturnya.
Kepada wartawan, Luhut membantah kalau ada tekanan dari pihak tertentu sehingga Dewan Gubernur BI memutuskan kegagalan Century berdampak sistemik. Menurut Luhut, selama pemeriksaan kasus Budi di KPK, belum ada dugaan kalau pemberian bailout atau dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century sudah diatur.
Menurut Luhut, analisis mengenai status Bank Century sudah dilakukan melalui parameter yang jelas. Ada satuan kerja khusus yang membuat analisis atas status Bank Century.
"Jadi kalau itu ditengarai berdampak sistemik kan ada analisis oleh satker, satuan kerja terkait. Nah waktu itu belum muncul siapa, apakah bidang pengawasan, apakah bidang yang lain, tapi ada analisis dengan parameter itu untuk menyatakan bahwa ini ditengarai berdampak sistemik, itu yang kemudian dibahas, dipresentasikan di rapat dewan gubernur, dan kemudian rapat dewan gubernur mengatakan oh iya ternyata benar, dikonfirmasi benar ini ditengarai berdampak sistemik," tutur Luhut.
KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) bagi Bank Century.