"Kami ada, tapi bermain di penyaluran solar bersubsidi. Tapi itu bukan di SKK Migas. Kalau di Pertamina pun kami tidak. Kami pun bingung. Kami juga tidak pernah memiliki hubungan bisnis sama sekali dengan proyek-proyek dari SKK Migas," kata Yulius di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (13/11/2013) malam.
KPK telah memeriksa Artha sebagai saksi untuk tersangka Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini, selama sekitar 12 jam. Sebanyak 33 pertanyaan diajukan penyidik kepadanya. Artha pun telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah kantor Parna Raya di Menara Imperium, Jakarta. Di sana KPK menyita sejumlah dokumen terkait penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Rudi. Menurut Yulius, dokumen itu juga tidak terkait kasus.
"Kami pikir kami tidak terkait dengan gratifikasi yang dilakukan Saudara Rudi. Jadi, barang bukti yang disita pun tidak ada korelasinya dengan kasus ini," kata Yulius. Menurut dia, bisnis Parna Raya berhubungan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, terkait kepemilikan pabrik amonia. Namun, dia membantah ada suap ke kementerian itu.
Sebagai pengembangan kasus dugaan suap di SKK Migas, KPK membuka penyelidikan baru yang menyasar ke ESDM. "Kalau dengan ESDM tentu (berhubungan). Kami punya pabrik amonia. Kami butuh perizinan dan segala macam, itu Kementerian ESDM yang megang," kata Yulius.
Dalam kasus dugaan suap di SKK Migas, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Rudi, pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi, dan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya. Diduga, Simon memberikan suap 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura untuk Rudi melalui Deviardi.
Pemberian uang tersebut dilakukan agar Rudi Rubiandini menggunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan tertentu terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas. Di antaranya, agar menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya.
Suap itu diduga juga berpengaruh terhadap persetujuan kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013, serta penggabungan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013. Selain itu, suap diberikan agar Rudi kembali menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Minyak Mentah Minas dengan Kondensat Senipah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.