JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik judi bola online yang dilakukan Herman. Praktik judi tersebut telah dilakukan sejak tahun 2008.
Selain Herman, penyidik juga menangkap seorang rekannya bernama Ket Bun alias Abun. "Tersangka Herman alias Ahok dan Ket Bun alias Abun ditangkap 2 November 2013 lalu di Kompleks Ruko Tanah Mas Blok A No 1, Sei Panas, Batam. Namun baru kami ekspos sekarang karena masih dalam tahap pengembangan" kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (12/11/2013).
Arief menjelaskan, modus transaksi judi online ini yakni dengan cara para pejudi yang akan bermain harus mendepositkan sejumlah uangnya ke rekening pengelola. Kemudian, setelah didepositkan, para pejudi tersebut mendapatkan username dan password untuk dapat mengakses saluran judi online tersebut.
Arief menambahkan, jika para pejudi tersebut menang, maka akan ditransfer sejumlah uang ke rekening pemenang. Namun, uang tersebut ditransfer bukan melalui rekening awal pemain mendepositkan uangnya, melainkan rekening lain.
"Misalnya, pemain deposit ke rekening A. Rekening itu untuk menampung uang judi. Jika menang, pemain akan ditransfer uang melalui rekening B," katanya.
Adapun modus siaran pertandingan yang dipertaruhkan, diterangkan Kasubdit Cyber Crime Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmad Wibowo, Ahok bersama rekannya membajak siaran (relay) pertandingan langsung sepakbola yang ditayangkan di stasiun televisi nasional.
Kemudian, tanpa sepengetahuan pengelola stasiun televisi, siaran pertandingan itu ditampung pada sebuah alat penerima sinyal (receiver) yang telah disiapkan kedua pelaku sebelumnya yang terletak di Batam.
Rahmad melanjutkan, setelah ditampung, siaran tersebut kemudian kembali direlay ke sebuah server judi di Filipina bernama SBOBET.com dalam bentuk siaran streaming. Oleh server tersebut, siaran streaming itu kemudian dijual ke sejumlah website judi lainnga seperti indobet.com dan raja303.com.
Sehingga, para pejudi tak hanya dari Indonesia dapat bertaruh pada pertandingan sepakbola yang sedang dipertandingkan secara langsung. "Jadi pertandingan itu ditampung di receiver, lalu distreaming kan ke jaringan internet. Mereka membayar internet cukup mahal sampai Rp 52 juta per bulan. Untuk sebuah usaha itu besar sekali," terangnya.
Arief mengatakan, saat ini penyidik masih menghitung besarnya omzet bulanan yang didapatkan kedua tersangka dari hasil bisnis judi bola online tersebut. Proses penghitungan tersebut akan memerlukan waktu yang cukup lama lantaran data transaksi bisnis tersebut tersimpan di dalam data komputer milik pelaku.
Selain menangkap pelaku, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 15 unit komputer dan sejumlah receiver. Masing-masing komputer tersebut memiliki kapasitas hardisk 500 GB.
Di samping memblokir 140 rekenibg dari 100 website perjudian. Dari sejumlah rekening yang diblokir, terdapat transaksi judi yang mendekati Rp 100 miliar. "Untuk penanggulangan ini, kami bekerjasama dengan PPATK," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami juga tengah mengejar seorang tersangka lainnya berinisial I yang melarikan diri saat akan ditangkap," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.