Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKI Dimintai Uang 5.600 Riyal supaya Dapat Amnesti

Kompas.com - 11/11/2013, 11:21 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Dewan Perwakilan Rakyat RI mencium ada pemerasan di balik proses pemberian amnesti Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi yang selesai pada 4 November lalu. Bagaimana modus praktik pemerasan tersebut?

Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan pihaknya menemukan selebaran yang dibagikan kepada para TKI oleh pihak Kedutaan Besar RI di Riyadh dan Konsulat Jenderal RI di Jeddah.

Di dalam selebaran itu tertera sejumlah pungutan "tidak resmi" yang jumlahnya cukup banyak. Rieke menjabarkan, pungutan tidak resmi itu terdiri dari biaya asuransi 6 bulan, biaya penerbitan paspor asli, dan perjanjian kerja yang nilai totalnya sebesar 3.900 riyal. Jumlah itu masih ditambah dengan biaya biro jasa proses di imigrasi Arab Saudi yakni 1.700 riyal.

"Totalnya per orang 5.600 riyal. Ini pungutan yang tidak diatur dalam aturan amnesti," ucap Rieke.

Peraturan amnesti, lanjutnya, hanya membutuhkan dokumen syarat-syarat yang sifatnya administratif. Biaya yang dikeluarkan oleh TKI pun hanya menyangkut paspor baru 50 riyal, paspor hilang 75 riyal, asuransi di Arab Saudi 400 riyal, dan legalisasi kerja 25 riyal. Rieke mengaku tidak mengklaim data. Data tersebut dia yakini benar. Rieke meminta agar pemerintah mengklarifikasi hal tersebut.

"Berdasarkan pengalaman terbongkarnya kasus korupsi pasca-amnesti di Malaysia beberapa tahun lalu, maka sudah selayaknya pencegahan dilakukan oleh pemerintah," imbuhnya.

Lebih lanjut, Rieke juga mempertanyakan keberadaan Permenakertrans Nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Perwakilan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta di Luar Negeri. Pada butir menimbang dikatakan bahwa peraturan tersebut dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

"Sungguh mengherankan ketika dicek di pasal terkait, tidak ada perintah untuk membuat peraturan menteri tersebut. Disinyalir aturan dadakan itu terkait amnesti di Saudi," kata Rieke.

Atas peraturan ini, maka terkumpullah beberapa PJTKI untuk terlibat amnesti di Saudi. Namun, menurut Rieke, hal itu mengherankan karena para TKI overstayer justru "lari" dari majikan dan bertahun-tahun kasusnya tidak diselesaikan oleh PJTKI yang mengirimkan mereka. Lagi pula, lanjut Rieke, tak ada satu aturan pun dalam amnesti yang melibatkan PJTKI.

"Peraturan tersebut terindikasi kuat jadi alat legalisasi pemerasan terhadap TKI oleh oknum pemerintah," kata Rieke.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menuturkan TKI yang tidak mendapat amnesti sehingga terancam dideportasi lantaran banyak yang diperas oleh petugas Imigrasi Arab Saudi dan makelar yang merupakan warga negara Indonesia.

"Ada permainan di bawah meja antara otoritas di Arab dan makelar orang Indonesia," ujar Priyo beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com