Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meninggal, Pencalegan Hikmat Tomet Dicoret dan Tak Bisa Diganti

Kompas.com - 09/11/2013, 23:09 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencoret nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus calon anggota legislatif Hikmat Tomet dari daftar calon tetap (DCT) untuk pemilu legislatif DPR 2014 setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Nama Hikmat Tomet tidak dapat diganti dari DCT oleh partai pengusung, yakni Golkar.

"Caleg kalau meninggal atau mundur tidak bisa diganti karena sudah ditetapkan dalam DCT," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Sabtu (9/11/2013).

Hikmat Tomet ditetapkan sebagai caleg pada penetapan DCT. Suami Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dicalonkan oleh Partai Golkar pada daerah pemilihan (Dapil) Banten II.

Saat ini, Ia tercatat sebagai anggota Komisi V meliputi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, dan pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal. Di Golkar, ia menjabat Ketua DPD I Provinsi Banten.

Hikmah Tomet meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada Sabtu pukul 15.15 WIB, akibat stroke. Ia sudah sakit setahun terakhir.

Rencananya, almarhum Hikmat Tomet akan dimakamkan di pemakaman keluarha di Komplek Kuburan Ratu Kampung Sampiran Desa Pasanggrahan Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang, Minggu besok. Almarhum meninggalkan seorang istri Ratu Atut Chosiyah dan tiga orang anak yakni Andika Hazrumi, Andiara Aprilia Hikmat dan Ananda Trian Solihan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com