"Sejak pagi hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap Ww (Widyawati)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto di Bareskrim Polri, Kamis (7/11/2013).
Arief mengatakan, Widyawati diperiksa lantaran diduga turut menerima aliran suap yang diberikan Yusran kepada Heru. Diduga, suap yang berbentuk polis asuransi tersebut dicairkan sebelum jatuh tempo dan ditransfer ke rekening milik Widyawati.
Arief menambahkan, dalam pemeriksaan terhadap Widyawati, penyidik saat ini juga tengah mendalami adanya kemungkinan aliran dana lain yang masuk ke rekening Widyawati. Sayangnya, ketika ditanya hasil pemeriksaan sementara terhadap Widyawati, Arief masih enggan mengungkapkannya.
"Belum tahu hasil pemeriksaannya, mungkin besok (baru dapat disampaikan)," katanya.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap Yusran Arief yang diduga memberikan suap dalam bentuk polis asuransi berjangka sebesar Rp 11,4 miliar kepada Heru. Diduga, suap tersebut diberikan untuk memuluskan upaya Yusran agar perusahaan yang berada di bawah kendalinya terhindar dari audit pajak.
Suap itu diberikan dalam kurun waktu 2005-2007 saat Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat ini, Heru menduduki jabatan Kasubdit Ekspor Impor Ditjen Bea dan Cukai, Kemenkeu.
Akibat perbuatannya, Heru Sulastyono dan Yusran Arif disangka dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 3, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, dan Pasal 3, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selain itu, keduanya juga disangka dengan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 12 Huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.