Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Berharap Sidang Deddy Kusdinar Bongkar Kasus Hambalang

Kompas.com - 07/11/2013, 09:16 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Persidangan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang Deddy Kusdinar diharapkan dapat menjadi pintu masuk membongkar kasus Hambalang lebih utuh. Sidang perdana kasus Hambalang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (7/11/2013), dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Diharapkan sidang akan jadi proses awal penuntasan kasus Hambalang karena sekarang intensitas pemeriksaan tengah dilakukan," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dihubungi, Rabu (6/11/2013).

Bambang berharap, para saksi nantinya berkata jujur dalam memberi keterangan di persidangan sehingga dapat mengungkap kasus Hambalang menjadi lebih terang. "Pada sidang itu diharapkan tersangka dan saksi akan menggunakan kesempatan untuk memberikan keterangan lebih terbuka untuk membongkar kasus secara lebih utuh," katanya.

Seperti diberitakan, Deddy didakwa Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 436,668 miliar. Deddy tersangka pertama kasus Hambalang yang disidangkan.

Deddy juga didakwa menguntungkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, melalui adiknya, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel; Wafid Muharam (mantan Sekretaris Menpora); Anas Urbaningrum (mantan Ketua Umum Partai Demokrat); Mahyudin (anggota DPR dari Fraksi Demokrat); Olly Dondokambey (anggota Badan Anggaran dari Fraksi PDI-P); Joyo Winoto (mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional); Teuku Bagus Mohammad Noor (mantan Direktur Operasional I Jakarta PT Adhi Karya); hingga pemilik PT Dutasari Citra Laras, Mahfud Suroso.

Dakwaan terhadap Deddy menyebut keterlibatan sejumlah pihak. Dari dokumen yang dimiliki Kompas disebutkan, misalnya, Joyo menerima sekitar Rp 3 miliar, Andi menerima 550.000 dollar AS yang diberikan melalui Choel, dan Komisi X DPR Rp 2 miliar tanpa disebut jelas penerimanya.

Uang tersebut awalnya merupakan pemberian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin melalui anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang. Nazaruddin melalui Grup Permai menggelontorkan uang Rp 10 miliar agar PT Duta Graha Indah memenangkan tender proyek Hambalang. Belakangan karena pemenang tender adalah PT Adhi Karya, Nazaruddin minta ke Adhi Karya melalui Wafid agar uang Rp 10 miliar itu dikembalikan.

Untuk memenangkan lelang pekerjaan fisik proyek Hambalang, PT Adhi Karya juga menggelontorkan Rp 14.601.000.000 yang sebagian berasal dari PT Wika sebesar Rp 6.925.000.000. Uang juga digelontorkan PT Global Daya Manunggal yang menjadi subkontraktor proyek Hambalang.

Dalam kasus Hambalang, KPK juga menjerat Andi Mallarangeng dan Teuku Bagus dengan tuduhan yang sama. Adapun Anas Urbaningrum dijerat dengan sangkaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Nasional
Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Nasional
PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

Nasional
Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com