Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang: Kalau KPK Bisa Gunakan UU Pajak, Perampasan Harta Koruptor Akan Lebih Efektif Lagi

Kompas.com - 06/11/2013, 08:57 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggabungan penerapan Undang-undang Pemberantasan Korupsi dan UU Pencucian Uang, dinilai efektif merampas harta koruptor. Akan lebih efektif lagi bila penggabungan keduanya digabungkan juga dengan ketentuan UU Pajak.

“Jika bisa diintegrasikan (lagi) dengan UU Perpajakan maka akan lebih sempurna. Karena itulah yang terjadi dalam praktik penegakan hukum di dunia," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, melalui layanan pesan singkat, Rabu (6/11/2013).

Menurut Bambang, ada kecenderungan pelaku korupsi memanipulasi pajak di samping menyembunyikan harta yang diperolehnya dengan jalan tidak halal. Kecenderungan itulah yang menjadi alasan pentingnya menggabungkan UU Pemberantasan Korupsi, UU Pencucian Uang, dan UU Pajak.

Bambang berpendapat dengan latar pemikiran tersebut para penegak hukum seperti KPK mendapat kewenangan untuk menggunakan pula UU Pajak ketika merumuskan dakwaan yang mengintegrasikan UU Pemberantasan Korupsi dan UU Pencucian Uang.

“Dipastikan pemberantasan korupsi akan lebih efektif dan efisien, para koruptor akan termehek-mehek,” tutur Bambang. Sejauh ini, ujar dia, KPK baru bisa menangani dugaan korupsi yang melibatkan pegawai pajak tetapi belum dapat menggunakan UU Pajak untuk konstruksi dakwaan.

"Perlu diwacanakan kewenangan KPK untuk bisa menggunakan UU Pajak dalam merumuskan dakwaan yang terindtegrasi dengan UU Tipikor dan TPPU,” kata Bambang. Dia pun menegaskan praktik tersebut sudah lazim di negara lain

Pemberantasan korupsi diatur dalam UU Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun pencucian uang memiliki payung hukum penindakan berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara masalah pidana pajak diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com