Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atas Nama Konstitusi, KPU Tetapkan DPT

Kompas.com - 05/11/2013, 08:34 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengesahkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 secara nasional meski masih ada sekitar 5 persen atau sekitar 10,4 juta data bermasalah karena tidak dilengkapi nomor induk kependudukan (NIK) yang valid. Konstitusi dijadikan alasan oleh KPU untuk melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.

"KPU melaksanakan tugas konstitusi untuk memastikan semua warga negara yang punya hak pilih dicatat namanya sebagai pemilih. Kemudian, KPU menemukan pemilih yang tidak ada NIK, padahal sudah memenuhi syarat. KPU mau atau tidak mau, harus mencatat itu," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas usai rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2013).

Ia mengatakan, persoalan NIK bukan lagi tanggung jawab KPU. Menurutnya, pemberian NIK bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT adalah tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena itu, katanya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemendagri agar kementerian itu segera menerbitkan atau menemukan NIK yang dimaksud.

Alasan KPU itu didukung Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Nurul Arifin. Dia mengatakan, ada pertentangan antara UU Pemilu Legislatif dengan UUD 1945. UU Pemilu Legislatif mengatur, daftar pemilih pemilu harus dilengkapi lima elemen data, yaitu nama, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin dan NIK. Sedangkan UUD 1945 mengamanatkan, setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun atau sudah atau pernah menikah berhak menjadi pemilih pemilu.

"Konstitusi dan UU Pemilu ini ada yang sangat kontradiktif, tapi kan kita menginduk pada konstitusi kita sebagai acuan dari UU. Yang kita lihat adalah konstitusinya. Jadi jangan sampai hak konstitusi warga negara yang punya hak pilih hilang karena masalah administrasi," ujar Nurul yang juga anggota Komisi II DPR itu.

KPU akhirnya mengesahkan DPT yang mencatata sejumlah 186.612.255 orang pemilih. "KPU menetapkan DPT sejumlah 186.612.255 dengan segala konsekuensi harus dilakukan perubahan-perubahan perbaikan, penyempurnaan atas 10,4 juta data yang belum dilengkapi NIK," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.

KPU tetap mengesahkan DPT itu meski masih ada 10,4 juta data pemilih yang belum dilengkapi NIK. Langkah itu menuai protes dari banyak beberapa partai politik peserta pemilu. Di antaranya adalah Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Gerindra. Fungsionaris PDI Perjuangan Arif Wobowo mengatakan, akan mengambil langkah politik terkait kenekatan KPU itu.

"Tapi belum bisa kami beritahu. Kalau diberitahu, bukan langkah politik namanya," kata Arif dalam kesempatan yang sama.

Hal senada disampaikan Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman. Ia mengatakan, pihaknya akan melaporkan KPU dan bahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemili (DKPP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com