JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menilai ketidakmampuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengurus daftar pemilih tetap (DPT) nasional untuk Pemilu 2014 adalah sebuah tindakan pelanggaran hukum dan bisa berujung pada sanksi pidana.
Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Arief Wibowo mengatakan, kesalahan penetapan DPT mengancam hak warga negara untuk memilih dalam pemilihan umum. Hak untuk memilih bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat itu telah dijamin dalam undang-undang. Jika nantinya nama mereka tidak terdaftar dalam DPT dan tidak bisa memilih, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran undang-undang.
"Kalau nantinya setelah ditetapkan masih ada nama yang tidak terdaftar di DPT, tentu itu pelanggaran. Menghilangkan hak, bisa dipidana," kata Arief dalam jumpa pers di Kantor DPP PDI-P di Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (2/11/2013).
Oleh karena itu, Arief berharap agar penetapan DPT oleh KPU, yang dijadwalkan pada 4 November 2013, ditunda hingga semua permasalahan teratasi. Menurut dia, penetapan DPT ini seolah menjadi masalah yang sulit diselesaikan oleh KPU. Padahal, menurutnya KPU mempunyai waktu cukup panjang untuk mengurusnya.
"Sebenarnya ini masalah yang tidak berat, hanya masalahnya (KPU) serius enggak? Ada permainan enggak?" kata Wakil Ketua Komisi II DPR itu.
Ia mengatakan, jika waktu yang cukup panjang itu memang tidak cukup, maka KPU masih mempunyai waktu hingga Februari 2014 untuk memperbaikinya. Hal-hal teknis mengenai penyediaan logistik dan sebagainya, bisa dimaksimalkan setelah itu.
"Alasan saja kalau masalah penyediaan logistik itu. Pemilu lalu, Februari baru ditetapkan DPT, tetap bisa jalan kok," ujarnya.
Mayoritas fraksi di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat meminta KPU kembali menunda penetapan daftar pemilih tetap nasional yang sedianya dilakukan pada Senin (4/11/2013). Penundaan diperlukan agar DPT benar-benar valid dan akurat sehingga tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilih pada Pemilu 2014.
Lima fraksi minta penetapan DPT kembali ditunda karena masih ada 13,9 juta data pemilih yang bermasalah. Dari hasil penyandingan antara daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang berjumlah 181 juta pemilih dan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) berjumlah 190 juta, ditemukan 160 juta data yang sinkron. Sebanyak 20,2 juta data bermasalah. Data yang terakhir ini tak dilengkapi elemen kependudukan yang baik, seperti nama, alamat, dan tanggal lahir.
Pemerintah memperkirakan penyandingan data pemilih tak akan rampung sampai tenggat penetapan DPT secara nasional, Senin lusa. Pengecekan data memerlukan waktu dua pekan sampai satu bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.