Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Hamdan Zoelva Harus Diterima

Kompas.com - 02/11/2013, 15:33 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan bahwa semua pihak harus menerima Hamdan Zoelva sebagai Ketua MK yang sah. Menurutnya, MK memang berwenang memilih ketuanya sendiri saat terjadi kekosongan posisi.

"Orang bisa berbeda pendapat macam-macam silakan, tapi ini kenyataan yang harus diterima," kata Mahfud, Kantor MMD Initiative, Jakarta, Sabtu (2/11/2013).

Mahfud menegaskan, pemilihan Ketua MK dapat dilakukan tanpa harus menunggu keputusan presiden atau peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (perppu). Menurut Mahfud, pemilihan Ketua MK tidak ada kaitannya dengan perppu yang telah dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Mahfud MD

Secara pribadi, Mahfud menilai Hamdan sebagai figur yang tepat dalam memimpin MK. Latar belakang partai politik yang dimiliki oleh Hamdan dianggapnya tak perlu teralu dikhawatirkan.

"Ini soal moral, bukan salah parpolnya. Pak Hamdan itu potensial, cermat, tekun, berhati-hati," ujarnya.

Untuk diketahui, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru untuk periode 2013-2016. Ia terpilih melalui mekanisme pemungutan suara yang dilakukan dalam dua putaran Jumat (1/11/2013). Pemilihan ini diikuti 8 hakim konstitusi, yaitu Hamdan, Harjono, Arief Hidayat, Anwar Usman, Ahmad Fadhil Sumadi, Patrialis Akbar, Muhammad Alim, dan Maria Farida Indriarti. Proses voting atau pemungutan suara dipimpin oleh Hamdan dengan disaksikan oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaaffar dan para pegawai MK.

Karena Hamdan terpilih, otomatis posisi wakil ketua MK kosong. Setelah ini, para hakim konstitusi akan memilih wakil ketua MK yang baru. Hamdan menggantikan mantan Ketua MK, Akil Mochtar, yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah; dan dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

Akil juga diduga sebagai pengguna narkotika dan obat terlarang setelah Badan Nasional Narkotika (BNN) mengumumkan hasil uji DNA miliknya identik dengan yang ditemukan di linting ganja di ruangan kantornya. Majelis Kehormatan MK yang mengadili perkara dugaan pelanggaran etik Akil mengumumkan putusannya. Majelis Kehormatan merekomendasikan Akil diberhentikan dengan tidak hormat. Majelis Kehormatan menilai, Akil telah melakukan berbagai pelanggaran kode etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Nasional
Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Nasional
World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

Nasional
Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Nasional
MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Nasional
Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

Nasional
Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal 'Statement'

Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal "Statement"

Nasional
Stafsus SYL Disebut Minta Kementan Danai Pengadaan Paket Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar

Stafsus SYL Disebut Minta Kementan Danai Pengadaan Paket Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar

Nasional
KNKT Investigasi Penyebab Rem Blong Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

KNKT Investigasi Penyebab Rem Blong Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

Nasional
KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

Nasional
KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Nasional
21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com