"Orang bisa berbeda pendapat macam-macam silakan, tapi ini kenyataan yang harus diterima," kata Mahfud, Kantor MMD Initiative, Jakarta, Sabtu (2/11/2013).
Mahfud menegaskan, pemilihan Ketua MK dapat dilakukan tanpa harus menunggu keputusan presiden atau peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (perppu). Menurut Mahfud, pemilihan Ketua MK tidak ada kaitannya dengan perppu yang telah dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Ini soal moral, bukan salah parpolnya. Pak Hamdan itu potensial, cermat, tekun, berhati-hati," ujarnya.
Untuk diketahui, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru untuk periode 2013-2016. Ia terpilih melalui mekanisme pemungutan suara yang dilakukan dalam dua putaran Jumat (1/11/2013). Pemilihan ini diikuti 8 hakim konstitusi, yaitu Hamdan, Harjono, Arief Hidayat, Anwar Usman, Ahmad Fadhil Sumadi, Patrialis Akbar, Muhammad Alim, dan Maria Farida Indriarti. Proses voting atau pemungutan suara dipimpin oleh Hamdan dengan disaksikan oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaaffar dan para pegawai MK.
Karena Hamdan terpilih, otomatis posisi wakil ketua MK kosong. Setelah ini, para hakim konstitusi akan memilih wakil ketua MK yang baru. Hamdan menggantikan mantan Ketua MK, Akil Mochtar, yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah; dan dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Akil juga diduga sebagai pengguna narkotika dan obat terlarang setelah Badan Nasional Narkotika (BNN) mengumumkan hasil uji DNA miliknya identik dengan yang ditemukan di linting ganja di ruangan kantornya. Majelis Kehormatan MK yang mengadili perkara dugaan pelanggaran etik Akil mengumumkan putusannya. Majelis Kehormatan merekomendasikan Akil diberhentikan dengan tidak hormat. Majelis Kehormatan menilai, Akil telah melakukan berbagai pelanggaran kode etik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.