"Kami menyarankan kepada KPU, bahwa masih perlu pencermatan terhadap pemilih yang ada di DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilu) tetapi tidak ada di DPSHP (daftar pemilih sementara hasil perbaikan)," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Irman dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kemendagri dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/10/2013).
Dia mengatakan, pihaknya menyakini sebanyak 13,9 juta penduduk yang dinyatakan tidak ber-NIK merupakan bagian dari 190 juta penduduk yang terdaftar dalam data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). Menurutnya, semua penduduk dalam DP4 telah memiliki NIK pada saat diserahkan kepada KPU pada 7 Februari lalu.
Sebelumnya, KPU mengatakan, dari 168 juta nama pada daftar pemilih tetap, sekitar 14 juta di antaranya tidak memiliki NIK. KPU meminta Kemendagri untuk diberikan NIK karena penduduk tersebut berhak memilih.
Permasalahan terhadap 14 juta pemilih tersebut tidak hanya di kenihilan NIK, tetapi ada juga yang tidak memiliki nomor kartu keluarga (NKK) serta jumlah angka NIK kurang dari 16 digit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.