Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK: Koruptor Kakap Pasti Cuci Uang

Kompas.com - 28/10/2013, 15:32 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan, ada kecenderungan setiap pelaku tindak pidana korupsi kelas kakap untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Modus cuci uang yang dilakukanya bisa berupa penempatan uang tunai ke dalam sistem perbankan (placement), atau mentransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah masuk ke dalam sistem perbankan (layering).

“Koruptor kakap itu pasti melakukan pencucian uang, itu sudah pasti, karena uangnya kan banyak, itu mau ditaruh di mana. Mereka itu koruptor, kejahatannya punya motif ekonomi, maka itu prosesnya melakukan placement, layering, karena motifnya ekonomi, maka koruptor ini harus dimiskinkan,” kata Agus di Jakarta, Senin (28/10/2013).

Menurut Agus, seorang tersangka kasus dugaan korupsi sudah bisa diduga melakukan tindak pidana pencucian uang jika diketahui mencoba mengalihkan atau menyamarkan kepemilikan hartanya. Misalnya, dengan mengatasnamakan orang rumah, mobil mewah, atau perusahaannya.

“Itu sudah salah satu ciri namanya proses layering,” ujar Agus.

Dia menambahkan, pelaku juga kerap menggunakan perusahaan yang dimilikinya sebagai sarana untuk cuci uang.

Dalam kasus dugaan korupsi kepengurusan sengketa pemilihan kepala daerah contohnya, PPATK sudah menduga kalau salah satu tersangka kasus itu, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar melakukan pencucian uang. PPATK telah melaporkan transaksi mencurigakan Akil kepada KPK sejak 2012.

Bahkan, PPATK telah mengantongi transaksi Akil sejak 2010. Kini, KPK pun menetapkan Akil sebagai tersangka pencucian uang terkait dugaan korupsi yang dilakukan mantan hakim konstitusi itu.

“Nah kalau sudah dilaporkan PPATK dalam bentuk laporan hasil analisis, artinya PPATK sudah menduga kuat bahwa yang bersangkutan itu melakukan pencucian uang dengan tindak pidana asal hasil dari korupsi,” kata Agus.

Menurutnya, nilai transaksi mencurigakan Akil yang terdeteksi PPATK sejak 2010, mencapai Rp 100 miliar.

“Nah tentu setelah itu kita serahkan ke KPK nanti KPK akan mempelajari itu, dan kami selalu berkoordinasi sangat baik dengan KPK,” ucapnya.

Harus dimiskinkan

Agus juga menilai kalau pelaku tindak pidana korupsi yang melakukan pencucian uang harus dimiskinkan. Caranya, dengan tuntutan komulatif antara tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya dan tindak pidana pencucian uang.

“Karena di Undang-Undang TPPU Pasal 77-78 ini bisa pembuktian terbalik di proses persidangan, dan ini sudah dilakukan beberapa kali. Jaksa KPK itu sudah berhasil, kejaksaan juga sudah berhasil melaksanakan proses pembuktian terbalik,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjutnya, harta si pelaku bisa dirampas negara jika dia tidak bisa membuktikan kalau hartanya itu berasal dari sumber yang sah.

“Jadi bukan hanya untuk dihukum berat, tapi hartanya dirampas untuk negara,” ucap Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com