Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Bisa Lindungi Sopir Akil

Kompas.com - 21/10/2013, 20:32 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa memberikan perlindungan kepada Daryono, sopir Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar yang berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah.

Komisioner LPSK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, pihaknya bisa melindungi Daryono sepanjang ada permintaan dari yang bersangkutan. “Jika dia memiliki informasi penting dan dia merasa khawatir akan keselamatan dia dan keluarganya, maka dia bisa meminta LPSK untuk melindunginya dan keluarganya,” ujar Lili melalui pesan singkat, Senin (21/10/2013).

Sejauh ini, menurut Lili, pihaknya belum menerima permintaan perlindungan dari Daryono ataupun pihak lain. LPSK, katanya, dalam kapasitas menunggu laporan. “LPSK menunggu. Kalau kami tahu dia di mana, pasti kami datangi,” tambah Lili.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa pihaknya belum mendengar adanya permintaan perlindungan yang disampaikan Daryono. Menurut Johan, belum ada informasi mengenai ancaman terhadap Daryono yang diterima KPK.

“Sampai hari ini saya belum dengar dia mengatakan di KPK perlu dilindungi, belum ada informasi itu,” ujar Johan.

Dia juga mengatakan bahwa sejauh ini Daryono kooperatif dengan KPK. Daryono dua kali memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam kasus ini, Daryono diduga tahu seputar aliran dana yang diterima Akil. Daryono dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK beberapa waktu lalu.

Menurut Pengamat hukum tata negara Refly Harun yang pernah menjadi tim investigasi MK, Daryono terlibat dalam serah terima uang untuk Akil terkait penanganan pilkada. Daryono pernah diminta Akil untuk menagih uang kepada Refly, Jopinus Saragih yang ketika itu bersengketa terkait pilkada Simalungun.

Refly juga menuturkan, Jopinus pernah mengungkapkan kepadanya bahwa ada orang lain terkait sengketa pilkada di Kalimantan yang dimintai uang oleh Akil melalui sopirnya.

"Suapnya di sana mencapai Rp 4 miliar. Baru dibayar Rp 2 miliar. Yang disuruh menagih sisanya adalah sopirnya dan ternyata sopirnya yang dulu dan sekarang sama saja," ucap Refly beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

Nasional
Bus Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, Dari Normal jadi High Decker

Bus Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, Dari Normal jadi High Decker

Nasional
KPU Tegaskan Caleg DPR Terpilih Tak Akan Dilantik Jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg DPR Terpilih Tak Akan Dilantik Jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Dirjen Kementan Mengaku Diminta Rp 5-10 Juta Saat Dampingi SYL Kunker

Dirjen Kementan Mengaku Diminta Rp 5-10 Juta Saat Dampingi SYL Kunker

Nasional
LPSK Minta Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM Berat Segera Diperpanjang

LPSK Minta Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM Berat Segera Diperpanjang

Nasional
DPR Panggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan terkait Penghapusan Kelas

DPR Panggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan terkait Penghapusan Kelas

Nasional
WNI yang Umrah ke Tanah Suci Diminta Kembali Sebelum 23 Mei 2024

WNI yang Umrah ke Tanah Suci Diminta Kembali Sebelum 23 Mei 2024

Nasional
Baznas Janji Tak Ambil Keuntungan jika Dilibatkan Prabowo Jalankan Program Makan Siang Gratis

Baznas Janji Tak Ambil Keuntungan jika Dilibatkan Prabowo Jalankan Program Makan Siang Gratis

Nasional
Dukung World Water Forum di Bali, Holding RS BUMN IHC Siapkan Tim Medis hingga Mini ICU

Dukung World Water Forum di Bali, Holding RS BUMN IHC Siapkan Tim Medis hingga Mini ICU

Nasional
Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden

Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Sebatas Menghapus Jumlah 34 Kementerian, Ketua Baleg Harap Segera Rampung

Revisi UU Kementerian Negara Sebatas Menghapus Jumlah 34 Kementerian, Ketua Baleg Harap Segera Rampung

Nasional
Laporkan Soal Bea Cukai ke Jokowi, Sri Mulyani: Yang Viral-viral Harus Diperbaiki

Laporkan Soal Bea Cukai ke Jokowi, Sri Mulyani: Yang Viral-viral Harus Diperbaiki

Nasional
Jusuf Kalla Disebut Bakal Jadi Saksi dalam Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla Disebut Bakal Jadi Saksi dalam Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Nasional
Nilai Aset Jokowi Naik, Kekayaan Bertambah Rp 13,4 M dalam LHKPN Terbaru

Nilai Aset Jokowi Naik, Kekayaan Bertambah Rp 13,4 M dalam LHKPN Terbaru

Nasional
19.354 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

19.354 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com