Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Densus Antikorupsi dan Direktorat Tipikor Bareskrim Dipikirkan

Kompas.com - 21/10/2013, 12:42 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia masih membahas mekanisme pembentukan Detasemen Khusus Antikorupsi yang diusulkan Komisi III DPR RI. Polri khawatir wewenang dan kinerja Densus Antikorupsi justru akan berbenturan dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal Polri.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan, Polri masih belum menyimpulkan apakah nantinya Densus Antikorupsi akan berdiri sendiri atau justru memperkuat keberadaan Dittipikor Bareskrim Polri.

"Nanti dirumuskan setelah dibahas, bentuknya seperti apa, mekanismenya seperti apa, kita masih belum bisa menyimpulkan seperti apa itu nanti," kata Badrodin di sela-sela kegiatan Seminas Sekolah Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (21/10/2013).

Badrodin juga mengatakan bahwa Polri juga memikirkan apakah nantinya koordinasi Densus Antikorupsi akan langsung di bawah kapolri atau justru di bawah Bareskrim Polri. Pasalnya, jika merujuk pada Densus 88 Antiteror maka koordinasi langsung berada di bawah kapolri. Sementara, saat disinggung soal sumber daya penyidik yang ada, ia mengaku, Polri memiliki cukup banyak penyidik sehingga tidak perlu khawatir akan kekurangan penyidik untuk mengisis Densus Antikorupsi.

"Masa enggak ada (penyidik), kan di KPK juga ada," ujarnya.

Sebelumnya, Sutarman berjanji akan membentuk densus antikorupsi. Janji itu disampaikan Sutarman setelah terpilih sebagai Kepala Polri melalui proses uji kepatutan dan kelayakan di Parlemen. 

"Itu (densus antikorupsi) adalah bagian yang harus kita lakukan," ujar Sutarman di Kompleks Parlemen, Kamis (17/10/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com