Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Terbitkan Perppu MK, Presiden Yakin Tak Langgar Konstitusi

Kompas.com - 15/10/2013, 09:26 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski dikritik berbagai pihak, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden mengaku telah memimpin rapat bersama jajaran kabinet yang membahas rancangan perppu tentang MK pada Minggu (14/10/2013) malam. "Insya Allah dalam dua hari ini perppu akan saya tanda tangani," kata Presiden dalam akun Twitter-nya, @SBYudhoyono.

Presiden mengatakan, ada tiga hal penting yang akan diatur dalam perppu, yakni soal persyaratan menjadi hakim konstitusi, soal proses penjaringan dan pemilihan hakim konstitusi, serta soal pengawasan.

Menurut Presiden, substansi perppu nantinya tidak akan melanggar UUD 1945. Selain melibatkan para menteri terkait, Presiden juga meminta pandangan dari para pakar hukum tata negara agar substansi perppu tersebut tepat.

Presiden menambahkan, perppu akan membebaskan pemilihan hakim konstitusi dari kepentingan politik partisan. Proses pemilihan para penjaga konstitusi itu juga diyakini akan menjadi akuntabel dan transparan.

Seperti diketahui, dalam UUD 1945, diatur sembilan hakim konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, dan Mahkamah Agung masing-masing tiga orang.

"Harapan kita, dengan perppu ini, kepercayaan rakyat terhadap MK pulih kembali sehingga MK bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Amat berbahaya jika MK yang kekuasaannya sangat besar tidak mendapatkan kepercayaan rakyat. Jangan sampai rakyat masih curiga," kata Presiden pada akhir tweet-nya.

Berbagai pihak menilai perppu itu akan bertentangan dengan konstitusi jika Presiden memberi kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim konstitusi. MK pernah memutuskan hal itu.

MK tengah membentuk Majelis Pengawasan Etik untuk mengawasi kerja hakim konstitusi secara permanen. Masyarakat dapat memberikan informasi jika ada penyimpangan yang dilakukan hakim konstitusi kepada majelis itu. Jika cukup bukti, Majelis Pengawasan Etik dapat merekomendasikan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah.

Pasca-pengungkapan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ketua MK (nonaktif) Akil Mochtar, kepercayaan rakyat terhadap MK merosot. Pihak-pihak yang pernah beperkara lalu mengungkapkan adanya dugaan praktik korupsi di MK selama ini. Bahkan, meski putusan bersifat final, putusan MK yang dinilai janggal diminta untuk dikaji ulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com