Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril : Perppu Harus Cabut Kewenangan MK Adili Pilkada

Kompas.com - 06/10/2013, 19:34 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang tengah disiapkan Pemerintah sebagai salah satu langkah penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) sedianya mengatur pencabutan kewenangan MK untuk mengadili perkara terkait pemilihan kepala daerah dengan masa transisi tertentu.

Menurut Yusril, pemeriksaan perkara pilkada sedianya dikembalikan lagi ke Pengadilan Tinggi (PT), namun tetap dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “PT (pengadilan tinggi) dan MA lalu diberi batas waktu maksimal untuk menyelesaikan pemeriksaan perkara Pilkada agar tidak berlarut-larut. MK cukup mengadili sengketa pemilu yang bersifat nasional, yakni pemilu DPR, DPD, dan pemilu presiden,” kata Yusril melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Minggu (6/10/2013).

Yusril menilai, MK tidak perlu lagi sibuk mengadili perkara pilkada yang membuang-buang waktu dan memakan biaya besar bagi pencari keadilan. Apalagi, lanjutnya, pemeriksaan perkara pilkada oleh MK rawan diwarnai suap menyuap. “Kasus penangkapan Akil menjadi contoh nyata,” kata Yusril.

Akil Mochtar adalah ketua MK yang tertangkap tangan KPK beberapa hari lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan pilkada Lebak, Banten.

Yusril melanjutkan, sebaiknya Perppu yang akan disiapkan juga menegaskan bahwa PT dan MA harus mengadili sengketa pilkada melalui sidang terbuka. “Jangan hanya membaca berkas seperti banding dan kasasi selama ini di MA. Hal ini dapat dilihat, misalnya dalam mengadili sengketa verifikasi antara partai politik dengan KPU, sidang-sidang yang dilakukan oleh PT terbuka dan benar-benar seperti sidang di Pengadilan Negeri tingkat pertama,” ujar Yusril.

Politikus Partai Bulan Bintang ini juga berpendapat, cukup alasan bagi Presiden untuk mengeluarkan perpu dalam menyikapi masalah terkait hukum yang melanda MK.  Kasus tertangkapnya Akil, kata Yusril, merupakan kejadian luar biasa yang mendorong Presiden untuk bertindak cepat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap MK.

“Kalau Presiden ajukan RUU untuk hal-hal yang saya kemukakan di atas, akan sangat memakan waktu. Karena itu ada kegentingan yang memaksa yang menjadi dasar bagi Presiden mengeluarkan Perppu,” kata Yusril.

Dia juga mengingatkan, agar MK nantinya tidak menguji perppu tersebut jika sudah disahkan DPR menjadi undang-undang. “Para pakar hukum tata negara (HTN) dan rakyat akan menilai kalau UU tersebut diuji dan dibatalkan MK, berarti MK memang ngeyel mau superior. Sebagai orang yang dulu mewakili Presiden membawa RUU MK ke DPR buat pertama kali tahun 2002, saya wajib mengingatkan MK agar jangan ngeyel,” lanjut Yusril.

Seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, akan menyiapkan perppu sebagai langkah merespon krisis yang terjadi di lembaga tinggi negara itu sehubungan dengan tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar. Menurutnya, keputusan MK harus dijauhkan dari kepentingan politik. Untuk itu, pengawasan Sembilan hakim MK harus dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY). Presiden pun berharap, pengawasan itu tidak lagi ditolak oleh MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Nasional
Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Nasional
Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Nasional
KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

Nasional
Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com