Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Setuju Lembaga Tinggi Negara Tak Diisi Orang Parpol

Kompas.com - 04/10/2013, 13:13 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Tantowi Yahya setuju dengan pendapat yang mengatakan bahwa pimpinan lembaga tinggi negara sebaiknya tidak berlatarbelakang partai politik. Pendapat ini muncul pascapenangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Akil, yang pernah menjadi politisi Golkar, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sebuah operasi tangkap tangan, Rabu (2/10/2013) malam, atas dugaan menerima suap terkait sengketa Pilkada yang ditangani MK. 

"Partai Golkar setuju dan mendukung pendapat Presiden SBY, ketua lembaga tinggi negara di luar DPR, DPD dan MPR bukan dari kader partai politik. Bahkan, perlu diperluas lagi dengan lembaga nonkementrian yang berurusan dengan hukum untuk tidak diduduki oleh orang-orang partai," ujar Tantowi Yahya, di Kompleks Parlemen, Jumat (4/10/2013).

Lembaga-lembaga itu, kata Tantowi, harus steril dari kepentingan politik. Menurutnya, penangkapan Akil Mochtar oleh KPK adalah salah satu pembelajaran agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Keterlibatan ketua lembaga tinggi negara yang menjadi benteng konstitusi dalam tindak pidana korupsi sangat memprihatinkan," katanya.

Ia mengungkapkan, proses pemilihan pimpinan lembaga negara ke depan harus lebih diperketat. Rekam jejak setiap calon harus benar-benar diperhatikan integritas dan moralnya. Dengan memperketat proses seleksi, katanya, akan menutup peluang adanya kepentingan politik dari keputusan-keputusan yang diambil pejabat bersangkutan.

Terkait penetapan dua kader partai sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap Akil Mochtar, Tantowi menyatakan, partainya menyerahkan ke aparat penegak hukum.

"Golkar menjunjung tinggi hukum. Yang salah harus dihukum, siapa pun," katanya.

Selain Akil, kader Golkar yang ditetapkan sebagai tersangka adalah anggota Komisi II DPR, Chairun Nisa.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dua perkara sengketa pilkada yang tengah ditangani MK. Untuk dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, KPK menetapkan Akil dan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu anggota DPR Chairun Nisa, calon petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau.

Sementara itu, dalam kasus Pilkada Lebak, KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka. Selain Akil, KPK menjerat pengusaha Tubagus Chaery Wardana dan advokat Susi Tur Andayani. Chaery diketahui sebagai adik dari Ratu Atut yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com