"Ini sebagai Komisaris PT DGI dan kita kasih klarifikasi hari ini," kata Sandiaga.
Namun, dia tidak mengungkapkan kepada wartawan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan. Saat ditanya berapa uang yang diberikan PT DGI kepada Nazaruddin sebagai imbalan karena membantu perusahaan itu mendapatkan proyek pemerintah, Sandiaga meminta wartawan menanyakan hal tersebut kepada KPK.
"Klarifikasinya nanti mungkin saja dari teman-teman di KPK," ucap Sandiaga.
Sandiaga mengatakan bahwa ia tak memiliki kewenangan untuk menjelaskan bagaimana PT DGI mendapatkan proyek-proyek. Sandiaga sendiri mengaku tidak mengenal Nazaruddin. KPK memeriksa Sandiaga sebagai saksi karena dianggap tahu seputar kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Nazaruddin ini. Dia diduga sebagai pemilik PT DGI.
Adapun PT DGI diduga memenangkan sejumlah proyek pemerintah melalui jasa Nazaruddin. Atas jasanya tersebut, Nazaruddin diduga menerima fee dari PT DGI.
Pada Rabu (2/10/2013), KPK memeriksa Direktur PT DGI Dudung Purwadi. Saat bersaksi dalam persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games beberapa waktu lalu, Dudung mengakui bahwa perusahaannya beberapa kali mendapatkan proyek dari Nazaruddin.
Selain wisma atlet SEA Games, proyek lain yang didapatkan PT DGI atas jasa Nazaruddin, menurut Dudung, antara lain proyek pembangunan Rumah Sakit Infeksi di Surabaya tahun 2008 dengan nilai proyek sekitar Rp 400 miliar dan proyek pembangunan RS Adam Malik pada 2009.
Melalui Grup Permai
Nazaruddin diduga medapatkan keuntungan dari pengadaan proyek pemerintah melalui Grup Permai dengan sejumlah anak perusahaannya. Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis di persidangan beberapa waktu lalu mengatakan, Grup Permai dan anak perusahaannya berperan menggiring proyek-proyek pemerintah agar tendernya dimenangkan mereka yang membayar perusahaan itu.
Dalam kasus dugaan suap wisma atlet misalnya, PT Anak Negeri, salah satu anak perusahaan Grup Permai, berperan membantu PT DGI memenangkan tender proyek. Upaya itu berbuah fee yang harus diberikan kepada petinggi Grup Permai, salah satunya Nazaruddin. Yulianis juga mengungkapkan bahwa Nazaruddin menggunakan fee dari menggiring proyek untuk membeli saham perdana PT Garuda Indonesia.
Total saham yang dibeli Nazaruddin melalui lima anak perusahaan Grup Permai mencapai Rp 300,8 miliar. Dalam kasus suap wisma atlet, Nazaruddin diputus menerima fee Rp 4,6 miliar dari PT DGI. Nazaruddin dinyatakan bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara.
Berdasarkan dokumen KPK, sejumlah proyek di beberapa kementerian diduga tendernya digiring oleh Grup Permai dan anak usahanya. Kementerian itu antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Agama, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.