Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrialis: Hukuman Mati Urusan Peradilan

Kompas.com - 03/10/2013, 15:28 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menolak berkomentar terkait tuntutan hukuman mati terhadap Ketua MK Akil Mochtar. Patrialis menyerahkannya pada hukum dan perundang-undangan di Indonesia.

"Itu (tuntutan mati) urusan peradilan, saya tidak mau komentar, sudah ada normanya," kata Patrialis di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Meskipun begitu, menurutnya, tidak ada yang salah dengan sejumlah pihak yang mengusulkan hukuman mati untuk Akil. Menurutnya, setiap orang mempunyai hak untuk memberikan tanggapan dan penilaian terhadap kasus yang sedang menimpa Akil.

"Kalau pendapat dan semangat itu silakan. Kita tidak bisa larang orang bicara itu," lanjut Patrialis.

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Akil bersama anggota DPR Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis di kediaman Akil pada Rabu (2/10/2013) malam. Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura dan dollar Amerika yang dalam rupiah senilai Rp 2,5 miliar-Rp 3 miliar. Diduga, Chairun Nisa dan Cornelis akan memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya malam itu. Pemberian uang itu diduga terkait dengan kepengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang diikuti Hambit Bintih selaku calon bupati petahana.

Pemberian uang kepada Akil ini diduga merupakan yang pertama kalinya. Belum diketahui berapa total komitmen yang dijanjikan untuk Akil. KPK memantau pergerakan Akil sejak beberapa hari lalu. KPK sebelumnya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada rencana pemberian uang untuk Akil pada Senin (30/9/2013). Namun, rupanya pemberian uang itu bergeser waktunya menjadi Rabu malam.

Kini, KPK masih memeriksa Akil dan empat orang lainnya yang tertangkap tangan. Menurut Johan, KPK juga memeriksa lima orang lain, yang di antaranya adalah petugas keamanan. Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status hukum dan empat orang lain yang tertangkap tangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com