Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benhan: Akun Saya Bukan Propaganda

Kompas.com - 02/10/2013, 20:00 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Benny Handoko, pemilik akun Twitter @benhan, menilai tindakannya mengomentari politisi PKS, Misbakhun, di Twitter bukanlah sebuah propaganda. Hal tersebut, menurutnya, berbeda dengan apa yang dilakukan oleh akun lainnya yang juga hobi mengkritik pejabat publik, yakni @TrioMacan2000.

Benny mengakui bahwa akunnya dan @TrioMacan2000 mempunyai satu kesamaan, yakni sama-sama gemar mengkritik pejabat publik. Namun, cara akun @benhan mengkritik, menurutnya, berbeda dengan akun anonim itu. Menurut Benny, dia hanya mengkritik dengan menggunakan data yang didapatkannya melalui media massa yang memang sudah diketahui semua orang.

Sementara itu, akun @TrioMacan2000, menurutnya, banyak mengkritik melalui data yang didapatkannya sendiri, layaknya seorang intel. "Jadi, kritik yang saya sampaikan bisa dipertanggungjawabkan karena datanya jelas, sementara dia?" kata Benny saat akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013).

Benny juga mengaku tidak memercayai kritik-kritik pedas yang disampaikan @TrioMacan2000. Dia sangat menyayangkan banyak masyarakat yang percaya dengan isu-isu yang dilontarkan oleh akun anonim dengan 492 ribu follower tersebut.

"Saya sih nggak follow TrioMacan. Isi tweet-nya juga kan sampah semua," lanjut Benny.

Karena hanya mengemukakan kritik layaknya rakyat biasa, bukan intel, menurut Benny terlalu dibesar-besarkan apabila dirinya harus berurusan dengan ranah hukum seperti sekarang ini. Meskipun begitu, Benny mengaku siap menjalani setiap proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Benny Handoko dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial Twitter. Dalam akun Twitternya, @benhan, Benny Handoko menulis, "Misbakhun sebagai perampok Bank Century."

Benny Handoko dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimsus. Benny saat ini dikenakan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com