Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darmin Nasution: Nanti Saja di Pengadilan

Kompas.com - 01/10/2013, 16:25 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama kurang lebih lima jam sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Selasa (1/10/2013). Seusai diperiksa, Darmin mengaku diperiksa seputar apa yang pernah dia sampaikan dalam rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang dia ikuti sekitar November 2008. Rapat tersebut membahas upaya penyelematan Bank Century, termasuk penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

“Saya melengkapi kesaksian, topiknya pasti kalian sudah tahu, soal pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik sebagai saksi untuk Pak Budi Mulya. Dulu sebenarnya ucapannya sudah disampaikan pada rapat-rapat dulu, tapi kan harus dibuat jadi kesaksian, saya harus ucapkan lagi,” kata Darmin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Saat rapat KSSK berlangsung sekitar November 2008, Darmin menjabat komisaris Lembaga Penjamin Simpanan sekaligus Direktur Jenderal Pajak. Namun, Darmin enggan mengungkapkan detil yang dia sampaikan dalam rapat KSSK tersebut. Dia lantas mengatakan akan menyampaikan hal tersebut pada persidangan nantinya.

“Ya nanti itu di pengadilan saja deh,” ujar Darmin.

Demikian pula saat ditanya pendapatnya mengenai penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. “Di pengadilan saja,” kata Darmin, kemudian masuk ke mobil yang menjemputnya.

KPK memeriksa Darmin sebagai saksi karena dia dianggap tahu seputar kasus dugaan korupsi terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pemeriksaan Darmin hari ini merupakan yang kedua kalinya.

Darmin pertama kali diperiksa KPK dalam kasus Century pada 29 Agustus 2013. Saat diperiksa panitia khusus (pansus) Angket Bank Century dua tahun lalu, Darmin mengatakan, saat rapat KSSK 20 November 2008, awalnya dia tidak setuju Bank Century disebut bank gagal yang memiliki dampak sistemik.

Namun, penjelasan Gubernur BI saat itu, Boediono, menjelaskan bahwa bukan Bank Century yang sistemik, melainkan sektor perbankannya yang sistemik. Darmin mengatakan bahwa rapat KSSK menjelaskan mengenai kondisi makro yang terjadi pemburukan, ketika itu kurs rupiah merosot, cadangan devisa turun, hasil "stress test" perbankan juga sudah menunjukkan pemburukan yang memuncak akibat krisis global.

Darmin menjelaskan, saat itu Boediono memaparkan logika bahwa seyogyanya lebih baik mengambil posisi aman.

KPK secara resmi menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka dalam kasus Century. Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan itu diduga dilakukan Budi saat masih menjadi deputi bidang IV pengelolaan devisa Bank Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com