“Saya melengkapi kesaksian, topiknya pasti kalian sudah tahu, soal pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik sebagai saksi untuk Pak Budi Mulya. Dulu sebenarnya ucapannya sudah disampaikan pada rapat-rapat dulu, tapi kan harus dibuat jadi kesaksian, saya harus ucapkan lagi,” kata Darmin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Saat rapat KSSK berlangsung sekitar November 2008, Darmin menjabat komisaris Lembaga Penjamin Simpanan sekaligus Direktur Jenderal Pajak. Namun, Darmin enggan mengungkapkan detil yang dia sampaikan dalam rapat KSSK tersebut. Dia lantas mengatakan akan menyampaikan hal tersebut pada persidangan nantinya.
“Ya nanti itu di pengadilan saja deh,” ujar Darmin.
Demikian pula saat ditanya pendapatnya mengenai penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. “Di pengadilan saja,” kata Darmin, kemudian masuk ke mobil yang menjemputnya.
KPK memeriksa Darmin sebagai saksi karena dia dianggap tahu seputar kasus dugaan korupsi terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pemeriksaan Darmin hari ini merupakan yang kedua kalinya.
Darmin pertama kali diperiksa KPK dalam kasus Century pada 29 Agustus 2013. Saat diperiksa panitia khusus (pansus) Angket Bank Century dua tahun lalu, Darmin mengatakan, saat rapat KSSK 20 November 2008, awalnya dia tidak setuju Bank Century disebut bank gagal yang memiliki dampak sistemik.
Namun, penjelasan Gubernur BI saat itu, Boediono, menjelaskan bahwa bukan Bank Century yang sistemik, melainkan sektor perbankannya yang sistemik. Darmin mengatakan bahwa rapat KSSK menjelaskan mengenai kondisi makro yang terjadi pemburukan, ketika itu kurs rupiah merosot, cadangan devisa turun, hasil "stress test" perbankan juga sudah menunjukkan pemburukan yang memuncak akibat krisis global.
Darmin menjelaskan, saat itu Boediono memaparkan logika bahwa seyogyanya lebih baik mengambil posisi aman.
KPK secara resmi menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka dalam kasus Century. Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan itu diduga dilakukan Budi saat masih menjadi deputi bidang IV pengelolaan devisa Bank Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.