Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/09/2013, 10:34 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil aktris Khadijah Azhari alias Ayu Azhari untuk bersaksi di sidang lanjutan kasus dugaan suap impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/9/2013). Ayu akan dimintai keterangannya terkait kasus pencucian uang yang menjerat teman dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq itu.

Selain Ayu, Jaksa juga memanggil istri Fathanah yaitu Sefti Sanustika. Kemudian, dua wanita lainnya yang diduga terkait kasus pencucian uang yaitu Yuli Puspita Sari dan Evi Anggraini.

"Hari ini ada Ayu Azhari, Sefti, Yuli Puspita Sari, dan Evi Anggraini," kata Jaksa Rini Triningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis.

Keempat wanita itu pernah dipanggil dalam persidangan sebelumnya. Namun, mereka tidak hadir sehingga kembali dipanggil untuk didengar kesaksiannya dalam persidangan. Ayu Azhari diminta bersaksi karena disebut menerima 800 dollar AS dan 1.000 dollar AS pada November 2012 dan Sefti diberikan barang mewah dan sejumlah uang oleh suaminya itu.

Sementara itu, dua perempuan lainnya yakni Yuli dan Evi juga disebut menerima sejumlah uang dari Fathanah. Dalam dakwaan Yuli disebut menerima total Rp 105 juta dan ditransfer Fathanah sebanyak 4 kalo dengan total Rp 170 juta, sedangkan Fathanah juga pernah transfer uang sebanyak 19 kali pada 2012 pada Evi dengan total Rp 767,4 juta.

Fathanah memang dikenal kerap memberikan sejumlah uang maupun barang. Wanita lain yang disebut dalam dakwaan diantaranya model Vitalia Shesya, Tri Kurnia Rahayu, dan Dewi Kirana.

Dalam kasus ini, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.

Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34 miliar dan 89.321 dollar AS. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Demokrat Resmi Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo Sebagai Capres

Demokrat Resmi Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo Sebagai Capres

Nasional
Kejagung Periksa 2 Pegawai Dinas ESDM Kaltim Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pemalsuan Izin Tambang

Kejagung Periksa 2 Pegawai Dinas ESDM Kaltim Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pemalsuan Izin Tambang

Nasional
Bicara Tantangan Geopolitik, AHY: Kita Butuh Pemimpin Pemersatu

Bicara Tantangan Geopolitik, AHY: Kita Butuh Pemimpin Pemersatu

Nasional
Bak Suporter Bola, Kader Demokrat Nyanyi Yel-yel 'Prabowo Presiden'

Bak Suporter Bola, Kader Demokrat Nyanyi Yel-yel "Prabowo Presiden"

Nasional
Prediksi Cuaca Buruk Jelang Pencoblosan, KPU Segera Simulasi Distribusi Logistik di Kepulauan

Prediksi Cuaca Buruk Jelang Pencoblosan, KPU Segera Simulasi Distribusi Logistik di Kepulauan

Nasional
BRIN Dorong DPR Telusuri Dugaan Penyimpangan Data Intelijen Parpol

BRIN Dorong DPR Telusuri Dugaan Penyimpangan Data Intelijen Parpol

Nasional
Kaesang Bukan Keluarga Inti Jokowi, PDI-P Tak Bisa Larang Gabung PSI

Kaesang Bukan Keluarga Inti Jokowi, PDI-P Tak Bisa Larang Gabung PSI

Nasional
PSSI Akan Punya Training Center di IKN, Jokowi Yakin Timnas Bakal jadi Raja Asia Tenggara

PSSI Akan Punya Training Center di IKN, Jokowi Yakin Timnas Bakal jadi Raja Asia Tenggara

Nasional
Sambut Prabowo di Rapimnas Demokrat, AHY: Semoga Barokah Ya Pak Acaranya

Sambut Prabowo di Rapimnas Demokrat, AHY: Semoga Barokah Ya Pak Acaranya

Nasional
Senin Depan, Jaksa KPK Tanggapi Pembelaan Lukas Enembe

Senin Depan, Jaksa KPK Tanggapi Pembelaan Lukas Enembe

Nasional
Ditanya soal Peluang Ganjar Berpasangan dengan Prabowo, PDI-P: Ya Mungkin Saja

Ditanya soal Peluang Ganjar Berpasangan dengan Prabowo, PDI-P: Ya Mungkin Saja

Nasional
DPD Solo Klaim Kaesang Resmi Gabung, Sekjen PSI: Penafsiran yang Lebih Jauh

DPD Solo Klaim Kaesang Resmi Gabung, Sekjen PSI: Penafsiran yang Lebih Jauh

Nasional
KPK Akui Fasilitasi Perwira TNI Bertemu Tahanan Korupsi

KPK Akui Fasilitasi Perwira TNI Bertemu Tahanan Korupsi

Nasional
Bakal Dilaporkan terkait Isu Prabowo Cekik Wamentan, Hasto: Monggo, Kita Taat Hukum

Bakal Dilaporkan terkait Isu Prabowo Cekik Wamentan, Hasto: Monggo, Kita Taat Hukum

Nasional
Kaesang Disebut Gabung PSI, Sekjen PDI-P: Bicara yang Konkret Saja...

Kaesang Disebut Gabung PSI, Sekjen PDI-P: Bicara yang Konkret Saja...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com