Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Fraksi "Keukeuh" Minta UU Pilpres Diubah

Kompas.com - 25/09/2013, 15:48 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Badan legislasi Dewan Perwakilan Rakyat kembali menggelar rapat pleno, Rabu (25/9/2013), untuk mengambil keputusan tentang perlu atau tidaknya Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden diubah. Empat dari sembilan fraksi yang ada tak merubah sikapnya dan tetap meminta agar Undang-undang itu segera direvisi.

Empat fraksi pendukung perubahan UU Pilpres yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura. Fraksi PKS menyampaikan bahwa UU Pilpres perlu diubah untuk menyesuaikan perubahan yang sudah terlebih dulu terjadi pada Undang-undang Pemilu, Undang-undang Partai Politik, dan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu.

Selain itu, fraksi ini juga meminta dibukanya kesempatan besar terkait calon presiden. Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengatakan adanya pasal tentang presidential threshold (PT) hanya akan menyempitkan peluang adanya banyak calon presiden.

“Bangsa ini tidak punya keleuasaan untuk memilih pemimpin yang terbaik. Karena itu, mari kita berikan kesempatan anak-anak bangsa terbaik bisa muncul dan dipilih masyarakat,” ujar Bukhori saat membacakan pandangan fraksi.

Selain itu, Fraksi PKS juga beralasan, waktu yang tersedia hingga tahun 2014 mendatang masih cukup untuk melakukan perubahan. Sementara, Fraksi PPP meminta agar pasal tentang presidential threshold dihapuskan. PPP meminta agar tidak ada batasan suara atau pun kursi bagi partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakilnya.

Dalam UU Pilpres, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki suara nasional 25 persen atau perolehan kursi di DPR sebesar 20 persen.

“Di dalam UUD 1945, tidak ada syarat presidential threshold. Menurut kami, syarat yang mencantumkan PT ini inkonstitusional. Maka kalau UU Pilpres ini mau taat konstitusi, seharusnya zero PT,” kata anggota Baleg dari Fraksi PPP, Ahmad Yani.

Fraksi PPP juga mengusulkan perlunya klausul pengaturan rangkap jabatan bagi calon presiden. Sedangkan fraksi Partai Gerindra meminta agar presidential treshold disamakan dengan parliamentary treshold sebesar 3,5 persen. Menurut Gerindra, PT yang diatur dalam UU Pilpres saat bersemangat untuk membatasi calon-calon presiden yang ada. Gerindra juga mengusulkan agar hasil pandangan fraksi dalam rapat pleno Baleg kali ini disampaikan di paripurna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com