Perjuangan Marten dimulai ketika dia dan tidak kurang dari 3. 000 buruh PT Sandy Putra Makmur (SPM) di-PHK secara sepihak tanpa alasan dan tanpa pesangon pada 30 Juni 2009. Padahal, dia bekerja sejak 15 Mei 2002. "Selama itu saya dipekerjakan dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (kerja kontrak). Perjanjian itu diperpanjang terus. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian itu maksimal tiga tahun," jelas Marten saat ditemui di kampusnya di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta Timur. Marten saat ini bekerja sambil kuliah hukum di UKI.
Berdasar UU Ketenagakerjaan, untuk pekerja dengan sistem perjanjian kerja waktu tidak tertentu, jika sudah bekerja melewati masa tiga tahun, pekerja harusnya sudah diangkat sebagai karyawan tetap.
Dengan status pegawai kontrak itu, Marten dan lebih dari 3.000 karyawan PT SPM yang dipekerjakan untuk PT Telekomunikasi (Telkom) Divisi Regional (Divre) 2 dipecat secara sepihak. Marten kemudian bekerja di PT Graha Sarana Duta, tetapi tetap menjadi satpam yang ditugaskan di PT Telkom.
Pada 2012, baru terpikir oleh pria kelahiran Soe, Nusa Tenggara Timur, itu untuk memperjuangkan hak pesangonnya dari PT SPM. "Tapi saya kan harus mempelajari dulu, jangan sampai perjuangan saya sia-sia," lanjutnya.
Pasalnya, kata dia, setelah mempelajari banyak kasus serupa bahkan hingga yang ditangani Mahkamah Agung (MA), pihak buruh selalu kalah.
Lagi pula, berdasarkan ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan, masa kedaluwarsa tuntutan pembayaran upah pekerja atau buruh maksimal dua tahun jika terkena PHK. Marten tentu tidak ingin mengalami kekalahan yang sama dengan buruh-buruh lainnya. "Jadi, ketentuan Pasal 96 itu harus dibatalkan dulu. Karena ketentuan itu yang membuat gugatan para buruh ditolak di PHI (pengadilan hubungan industrial),"
Maka, bermodal nekat dan ilmu yang diperolehnya saat kuliah, lelaki kelahiran 1974 itu mengajukan judicial review (JR) ke MK agar para hakim membatalkan ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan. Dengan didukung buku-buku hukum yang tidak banyak yang dia simpan di rumahnya di Jalan Selatan 8, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Marten menyusun gugatannya.
Dari rumah kontrakan berukuran sekitar 7 x 4 meter persegi itu dia susun strategi perjuangannya. Dari rumah itulah dia mendaftarkan gugatannya pada September 2012 lalu.
Lama waktu berlalu, tidak juga ada kabar soal gugatannya. "Saya sempat pesimistis. Di sisi lain, reaksi teman-teman juga beragam. Ada yang mendukung, tapi tidak sedikit yang pesimistis bahkan mencibir. Ya, apalah saya ini. Seorang mahasiswa yang bekerja sebagai satpam, berjuang sendiri tanpa didampingi advokat," katanya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan