"Kita protes keras ya karena pembuktiannya tidak demikian. Pembuktiannya satu perak pun tidak ada uang yang masuk ke rekeningnya Neneng," ujar kuasa hukum Neneng, Elza Syarief saat dihubungi, Selasa (17/9/2013).
Menurutnya tidak pernah ada penyerahan dana. Neneng juga tidak menerima aliran dana dari PT Anugerah Nusantara. "Tidak ada juga penyerahan dana. Maupun semua panitia. Semua saksi-saksi itu tidak pernah mengenal Neneng. Jadi ini benar-benar putusan tidak adil," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman membayar uang pengganti Neneng menjadi Rp 2,604 miliar. Sementara dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, istri Nazaruddin itu hanya diminta bayar uang pengganti Rp 800 juta.
"Amar putusan intinya memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Jakarta nomor 68/Pid.B/Tpk/2012/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Maret 2013 tentang pembayaran uang pengganti dari Rp 800.000.000 menjadi Rp 2.604.973.128. Selebihnya sama dengan putusan Pengadilan sebelumnya," tulis Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI, Achmad Sobari melalui pesan singkat pada wartawan, Selasa.
Adapun hukuman penjara untuk Neneng tetap 6 tahun kurungan. Putusan itu berdasarkan nomor 21/Pid/Tpk/2013/PT.DKI atas nama Neneng Sri Wahyuni tanggal 19 Juni 2013. Putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Sobari dan hakim anggota Hamuntal Pane, Mochammad Hatta, HM As'adi Al Ma'ruf, dan Amiek Sumindriyatmi.
Sobari menjelaskan, hukuman uang pengganti ditambah karena Neneng dianggap juga menikmati hasil korupsi melalui PT Anugerah Nusantara sebesat Rp. 1.804.973.128. Sehingga seluruhnya menjadi Rp. 2.604.973.128.
Untuk diketahui, pada putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis enam tahun penjara ditambah denda Rp Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Neneng Sri Wahyuni. Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin ini pun dihukum membayarkan uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 800 juta.
Hakim menilai Neneng terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek PLTS. Atas putusan itu, Neneng mengajukan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.