Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Neneng Hanya Bayar Uang Pengganti Rp 800 Juta

Kompas.com - 14/03/2013, 16:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Neneng Sri Wahyuni dijatuhi hukuman tambahan berupa penggantian uang kerugian negara sebesar Rp 800 juta, selain dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

"Membayar biaya pengganti Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, kekayaannya akan disita dan dilelang. Apabila tidak memenuhi, maka terdakwa dipidana penjara satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Tati Hadianti membacakan vonis Neneng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/3/2013).

Nilai uang kerugian negara yang harus dibayarkan Neneng ini jauh lebih kecil dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Neneng membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,66 miliar. Nilai uang ini, menurut jaksa, sesuai dengan keuntungan yang diterima Neneng dari korupsi proyek PLTS.

Berbeda dengan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, majelis hakim Tipikor menilai kalau keuntungan yang diterima Neneng pribadi tidak sebesar itu, tetapi hanya Rp 800 juta. Uang senilai Rp 800 juta ini ditransfer ke rekening pribadi Neneng oleh stafnya yang bernama Ivan.

Menurut hakim, uang ini merupakan bagian dari keuntungan Rp 2,7 miliar yang didapatkan PT Anugerah Nusantara dari proyek PLTS. Perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang juga suami Neneng itu meminjam bendera PT Alfindo Nuratama untuk mendapatkan proyek PLTS dengan nilai kontrak Rp 8,9 miliar.

Setelah PT Alfindo dinyatakan sebagai pemenang tender, perusahaan pinjaman itu menyubkontrakkan pengerjaan proyek PLTS itu pada PT Sundaya Indonesia dengan nilai kontrak yang lebih murah, yakni sebesar Rp 5,2 miliar. Akibatnya, terdapat selisih sekitar Rp 2,7 miliar. "Selisih itu kemudian dicairkan Rp 800 juta oleh anak buahnya bernama Ivan atas perintah terdakwa kemudian dipindahkan ke rekening Neneng Sri Wahyuni," kata hakim Made Mahendra.

Sementara sisanya dibagikan kepada beberapa orang yang turut membantu pengaturan lelang, seperti panitia lelang dan pejabat pembuat komitmen. Pada akhirnya, menurut hakim, keuntungan yang diterima PT Anugerah tinggal Rp 1,4 miliar. "Pengadaan dan pemasangan PLTS telah memperkaya terdakwa sebesar Rp 800 juta, memperkaya orang lain dan korporasi sebesar Rp 1,8 miiliar," kata Made.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

    Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

    Nasional
    Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

    Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

    Nasional
    Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

    Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

    Nasional
    MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

    MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

    Nasional
    Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

    Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

    Nasional
    Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

    Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

    Nasional
    Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

    Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

    Nasional
    Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

    Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

    Nasional
    Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

    Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

    Nasional
    Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

    Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

    Nasional
    Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

    Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

    Nasional
    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

    Nasional
    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Nasional
    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Nasional
    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com