Menurut Tasdik, peserta Konvensi Demokrat tidak harus mundur dari PNS karena penyelenggaraan konvensi sendiri merupakan model baru yang belum diatur oleh undang-undang.
"Jadi konvensi ini kan model baru, belum ada dan diatur undang-undangnya. Jadi sah-sah saja," kata Tasdik.
Tasdik juga menilai, seseorang baru diharuskan melepas jabatannya di pemerintahan jika sudah berstatus sebagai calon presiden. Status sebagai peserta konvensi calon presiden dari suatu partai, menurutnya, berbeda dengan status calon presiden.
"Jadi nanti kalau sudah menang dan benar-benar diusung sebagai calon presiden, baru harus mundur dan melepas jabatannya. Kalau masih statusnya peserta konvensi, tidak masalah," jelas Tasdik.
Seperti diketahui, dalam perhelatan Konvensi Demokrat, terdapat dua nama yang berstatus sebagai PNS. Mereka adalah Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Ali Masykur Musa. Dino sendiri mengaku sudah mengirim surat kepada Kementerian Luar Negeri dan mengaku siap mundur apabila diperlukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.