"Kami ingin tanya, sistem yang dipakai KPU apa? Mereka kan punya Sidalih (Sistem Informasi Daftar Pemilih). Sidalih ini dari mana dia berangkatnya? Bagaimana cara menyusun Sidalih itu?" kata Gamawan, di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (13/9/2013).
Ia mengatakan, seharusnya KPU menyandingkan data yang diberikan pemerintah melalui DP4 saat memutakhirkan data pemilih. Terlebih lagi, kata Gamawan, Kemendagri telah membagikan DP4 ke kabupaten/kota. Gamawan juga mempertanyakan apakah data tersebut disandingkan oleh KPU daerah dalam menyusun DPSHP.
"Mereka (pemerintah daerah) sudah koordinasikan dengan KPU setempat kalau diperlukan, per kabupaten/kota. Itu yang kami tidak tahu (apakah disandingkan atau tidak). Mestinya KPU yang menjawab itu," kata Gamawan.
Ia mengklaim, dibandingkan data kependudukan mana pun, DP4 Kemendagri lebih baik. Contohnya, lanjut Gamawan, sistem yang dimiliki pemerintah mampu menyisir data penduduk yang terekam dua kali.
"Dia (KPU) punya alat tidak untuk mengecek itu dua kali? Kalau kami (Kemendagri) punya. Karena itu, kami sangat percaya diri menyatakan data ini sangat bersih," katanya.
Gamawan mengungkapkan, KPU diberi kelonggaran waktu menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat kabupaten/kota. Memanfaatkan waktu itu, ia meminta KPU menyandingkan data dari DP4 dengan data dalam Sidalih.
KPU telah menyerahkan data DPSHP kepada Kemendagri, Jumat (6/9/2013) lalu. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri kemudian menyandingkan DPSHP KPU dengan data DP4. Dari penyandingan data tersebut ditemukan hanya 111 juta jiwa pemilih yang tercatat yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Sementara 79 juta jiwa lainnya tidak tercatat NIK-nya.
Padahal, dari 190 juta data DP4 yang diberikan Kemendagri kepada KPU diyakini sudah terdapat NIK. Penyandingan data DPSHP dan DP4 tidak dilakukan secara bersama-sama antara KPU dan Kemendagri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.