Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra: Soal UU Pilpres, asal Bisa Usung Prabowo "Nyapres"

Kompas.com - 12/09/2013, 10:57 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Gerindra berubah sikap terkait pembahasan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Sebelumnya, Gerindra mendorong adanya perubahan dalam sejumlah ketentuan di UU tersebut. Kini, Gerindra menyatakan tak masalah jika UU Pilpres tak diubah. Alasannya, waktu penyelenggaraan pemilu yang semakin dekat.

"Gerindra tak ada masalah. Kami siap berapa pun kalau 20 persen silakan karena 20 persen pun kemungkinan besar tidak ada partai yang sampai ke situ. Jadi, semua akan mendorong ke koalisi," ujar Martin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Ia menekankan, Gerindra siap berkoalisi dengan partai mana pun untuk mengusung Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden. Koalisi, kata Martin, satu-satunya cara agar partai bisa mengusung kandidat capres.

"Kami sebenarnya targetnya asal bisa usung Prabowo saja. Tapi, kalau hanya dapat 6-7 persen, malu juga," kata Martin.

Menurutnya, saat ini, ada dua pandangan yang berkembang dalam proses pembahasan revisi UU Pilpres di Badan Legislasi (Baleg). Pertama, kelompok yang menginginkan Baleg memutuskan angka presidential threshold (PT) dalam UU Pilpres. Sementara, pandangan kedua menginginkan agar pembahasan revisi UU Pilpres diendapkan saja.

"Kalau menurut kami, putuskan saja 20 atau 30 persen. Tapi, jangan diendapkan seolah-olah kami enggak pernah bahas. Ini sudah 1,5 tahun dibahas, ratusan pasal sudah diubah, tinggal satu pasal saja yang soal PT, apalagi waktunya sudah semakin sempit," papar Martin.

KOMPAS ILUSTRASI: Tahapan Pemilu 2014
Anggota Komisi III DPR ini mendesak agar Baleg segera melakukan rapat pleno dalam dua pekan ke depan. Pleno ini, katanya, harus menghasilkan keputusan tentang jadi atau tidaknya UU Pilpres diubah.

Pemilu sudah dekat

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan belum merancang jadwal dan tahapan pilpres karena masih menunggu kepastian nasib Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden. Padahal, Pemilihan Umum Presiden 2014 tinggal sekitar 10 bulan lagi.

"Kami belum mengatur jadwal dan tahapan untuk pilpres," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2013).

Bahkan, jadwal pelaksanaan pemungutan suara untuk pilpres sampai saat ini juga belum ditetapkan.

Selain itu, peraturan KPU yang menyangkut teknis pelaksanaan pilpres juga belum satu pun dibuat. Menurut Hadar, KPU sudah memiliki rancangan peraturan tentang penyelenggaraan pilpres, tetapi belum ada rancangan yang benar-benar pasti.

Sebab, KPU masih menunggu kejelasan mengenai UU No 42/2008 yang rencananya akan diubah oleh DPR. UU itulah yang akan dijadikan pedoman KPU dalam menyusun jadwal dan tahapan, persyaratan pencalonan, serta peraturan teknis penyelenggaraan pilpres lainnya.

"Kalau jadwal dan tahapan serta peraturan lain kami buat sekarang, nanti kalau ternyata UU-nya berbeda, kami yang disalahkan," tuturnya.

Oleh karena itu, KPU berharap DPR segera memutuskan nasib UU No 42/2008, apakah akan diubah atau tidak. Dengan demikian, KPU bisa segera mempersiapkan Rancangan Peraturan KPU. Bukan hanya terkait dengan jadwal dan tahapan, serta syarat pencalonan, peraturan lain, seperti kampanye dan dana kampanye, juga harus segera dipersiapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com