Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny: Putusan Cebongan Layak Diapresiasi

Kompas.com - 05/09/2013, 18:07 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta yang menjatuhkan vonis 6 hingga 11 tahun penjara kepada tiga anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

"Ikhtiar putusan itu untuk memenuhi rasa keadilan, layak diapresiasi dan harus dihormati di tengah desakan elemen masyarakat yang ingin terdakwa dibebaskan," kata Denny melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (5/9/2013).

Menurut Denny, majelis hakim tampak sudah berupaya keras untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Meskipun awalnya Denny sempat meragukan independensi hakim karena banyak faktor yang dikhawatirkan membuat hakim terganggu, dia tetap menilai putusan ini layak dihormati.

"Melihat vonis hakim yang tidak terlalu jauh dari tuntutan, dan untuk tiga pelaku utama divonis di atas 5 tahun bahkan di atas 10 tahun, saya melihat hakim sudah berusaha keras memenuhi rasa keadilan," tuturnya.

Denny juga mengatakan, mungkin vonis ini akan tetap dirasa kurang bagi keluarga korban pembunuhan Cebongan. Dia pun menyarankan agar pihak yang merasa tidak puas dengan vonis ini untuk mendorong oditur mengajukan banding.

Seperti diberitakan, tiga pelaku utama pembunuhan Cebongan dihukum 6 hingga 11 tahun penjara. Rinciannya, 11 tahun penjara untuk Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, 8 tahun penjara untuk Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan 6 tahun penjara untuk Kopral Satu Kodik.

Ketiga pelaku ini pun dipecat dari TNI dan dinyatakan terbukti melakukan pembuktian berencana. Mereka dianggap terbukti menambak mati empat tahanan titipan Polda DIY yang menjadi tersangka penganiayaan sehingga menewaskan seorang anggota TNI AD, yaitu Sertu Santoso, di Hugo's Cafe Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Keempat tahanan yang tewas itu adalah Hendrik Angeli Sahetapi alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu.

Putusan hakim ini memang lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Oditur Militer. Sebelumnya, Oditur menuntut Sersan Dua Ucok dihukum 12 tahun penjara, Sersan Dua Sugeng dihukum 10 tahun penjara, dan Sersan Satu Kodik dengan hukuman 8 tahun penjara.

Selain tiga pelaku ini, majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 9 bulan penjara kepada lima terdakwa penyerangan LP Cebongan lainnya. Kelima terdakwa itu adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Banani, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo.

Saat peristiwa pembunuhan terjadi, kelima terdakwa ini berada di ruangan portir dan ikut menganiaya para sipir. Mereka juga merusak sejumlah barang inventaris Lapas, antara lain CCTV dan pintu gudang penyimpanan senjata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com